Home » , » Pluralisme apaan tuh?...(Definisi dan pengertian Pluralisme)

Pluralisme apaan tuh?...(Definisi dan pengertian Pluralisme)




Saat ini Kata Pluralisme laris manis tanjung kimpul banyak di perbincangankan di media.  Apalagi sejak kematian Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang disebut-sebut sebagai Bapak Pluralisme Indonesia.  Disisi lain banyak orang yang tidak mengerti arti Pluralisme itu sendiri.

Dalam wikipedia definisi Pluralisme adalah "In the social sciences, pluralism is a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation." Atau dalam bahasa Indonesia : "Suatu kerangka interaksi yg mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)."

Tetapi yang saat ini kata Pluralisme menjadi polemik karena Pernyataan yang di keluarkan MUI tentang pluralisme meyatakan bahwa :

•    Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
•    Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
•    pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.  Disini anda bisa liat fatwa MUI mengenai Pluralisme (http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137)

Inti yang saya tangkap bahwa Pluralisme merupakan suatu paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam menurut Fatwa MUI.  Tetapi pertanyaan saya Islam merupakan agama yang bertoleransi tinggi terhadap agama lain, padahal di dalam pluralisme itu sendiri terdapat toleransi.  Apakah berarti toleransi terhadap umat beragama lain di Indonesia tidak boleh?..

Setelah searching dan browsing, ternyata ada tafsiran bahwa Fatwa MUI mengenai pluralisme itu berbeda dengan arti / definisi menurut para ahli, diantaranya :

Diana L. Eck (1993), pluralisme dikatakan berbeda dengan pluralitas atau diversitas. Pluralisme juga bukan sekadar toleransi pasif. Bahkan, pluralisme tidak mesti dipahami sebagai relativisme sebagaimana dikemukakan MUI dan para penolak paham tersebut.

Eck, pengertian terhadap pluralisme saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pluralisme tidak hanya bermakna relativisme sehingga menghadirkan kontroversi. Perkembangan pengertian pluralisme menunjukkan bahwa paham ini telah dimaknai dalam perspektif sosial, politik, dan antropologis.

Hick, pluralisme agama mesti didefinisikan dengan cara menghindari klaim kebenaran satu agama atas agama lain secara normatif.

Cobb Jr sampai pada kesimpulan bahwa seseorang tidak dapat mengklaim bahwa agama Kristen, Buddha, Islam, Hindu dan sebagainya adalah berbicara atau menuju realitas tunggal yang sama seperti yang dinyatakan Hick. Selain itu, Cobb Jr juga menolak jika dikatakan bahwa kebenaran satu agama sama validnya dengan kebenaran yang dimiliki agama lain. Untuk memahami dan menilai secara sungguh-sungguh agama lain, kita harus mendengarkan apa yang mereka katakan dan mengevaluasinya tanpa berasumsi bahwa apa yang dibicarakan adalah benar-benar tentang hal atau the Real yang sama. Dalam hal ini, kalau misalnya, beberapa agama bertemu (encounter) satu sama lainnya maka penganut agama-agama tersebut sesungguhnya akan saling diperkaya oleh pengetahuan mereka tentang agama-agama lain. Mereka dapat belajar satu dari yang lain tanpa meninggalkan kenyataan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan di antara

Cobb, Panikkar menolak semua definisi pluralisme agama yang menyimpulkan bahwa agama-agama men-share common essence (hal-hal esensial yang sama). Sejarah kehidupan keagamaan dan intelektual Pannikar dapat dikatakan sangatlah kompleks.

Belakangan, muncul fatwa dari MUI diatas yang melarang pluralisme sebagai respons atas pemahaman yang tidak semestinya itu. Dalam fatwa tersebut, MUI menggunakan sebutan pluralisme agama (sebagai obyek persoalan yang ditanggapi) dalam arti "suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Kalau pengertian pluralisme agama semacam itu, maka paham tersebut difatwakan MUI sebagai bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Bagi mereka yang mendefinisikan pluralism - non asimilasi, hal ini di-salah-paham-i sebagai pelarangan terhadap pemahaman mereka, dan dianggap sebagai suatu kemunduran kehidupan berbangsa. Keseragaman memang bukan suatu pilihan yang baik bagi masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya. Sementara di sisi lain bagi penganut definisi pluralisme - asimilasi, pelarangan ini berarti pukulan bagi ide yang mereka kembangkan. Ide mereka untuk mencampurkan ajaran yang berbeda menjadi tertahan perkembangannya.

Jadi sekarang kita sebagai rakyat jelata bingung, dan wajar bila menimbulkan polemik karena disisi lain Pluralisme mengandung pengertian yang berbeda.   Kalau saya pribadi seharusnya MUI mencermati dulu apa pengertian pluralisme sebenarnya, jangan melihat hanya dari satu aspek saja.  Karena bahaya apabila banyak masyarakat yang salah mentafsirkan pluralisme ini, dan fatwa ini bisa sebagai acuan baru untuk menjatuhkan agama Islam, padahal pluralisme ini didalamnya terdapat toleransi antar umat beragama dan ini telah dicontohkan dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW.



1 komentar:

  1. Tulisan anda yang buat masyarakat jadi bigung .. coba anda lampirkan, fatwa mui itu lalu. biar masyarakat yang menilai karena mui itu membuat fatwa ngak main-main. kayaknya anda ngak memahami alasan mui. Jadi tolong di baca dulu fatwanya...

    BalasHapus


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah