Home » , » Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding


artikel ini ada di http://egg-animation.blogspot.com

saat ini kita dikejutkan kembali dengan adanya isu fatwa haram mengenai Ojek Wanita, Foto Pre Wedding dan Rebonding/Cat rambut.  Orang-orang mulai menganggap MUI tidak masuk akal apabila fatwa ini memang benar keluar, karena masyarakat menganggap hal-hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang sudah ada di masyarakat, seperti Foto Pre Wedding maupun rebonding.  Tetapi sampai dengan saat posting artikel ini saya sadur (21.01.2010) sebetulnya MUI tidak membuat fatwa-fatwa seperti isu-isu diatas.  

Yang sebenarnya adalah saran dari musyawarah yang dilakukan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] yang kemudian dipelintir sebagai Fatwa, padahal menurut FMP3 ini hanya saran/rekomendasi kepada masyrakat.  Sedangkan Fatwa MUI belum ada yang mengatur mengenai keharaman hal ini, dan masih mengkajinya.  Jadi kita jangan dulu berpikir skeptis / neg.ting bahwa ini merupakan fatwa MUI, pastinya sampai dengan (21.01.2010) MUI TIDAK MENGELUARKAN FATWA APA PUN TENTANG MASALAH INI.  dibawah ini artikelnya :


Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding




Fatwa Haram Terbaru telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] 

Dalam pelaksanaan bahtsul masa’il FMP3 yang ke XII digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis 14 Januari 2010. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.

Dan hasil dari bahtsul masa’il FMP3 tersebut, ada 6 rumusan haram pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat. Di antaranya sebagai berikut.
* Tukang Ojek untuk Wanita dan Wanita Naik Ojek
Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
“Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,”
Kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakan’nya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta’lim.

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-2 yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, diantaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.

* Rebonding
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat.


Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

“Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana muslimin dan mana yahudi.”
“Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” 

*Artis Muslim Peran Nasrani
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur’an.
“Aktris memang dituntut maksimak dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak.”
“Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” 

*Foto Pre Wedding
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
“Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).”
“Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.”

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding
Terpisah, juru bicara forum bahtsul masa’il FMP3 se Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, dalam keterangannya menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.

“Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya,” 

Sementara dalam pembukaan acara tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Idriz Marzuki, meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan bahtsul masa’il sebagai ajang mencari kebenaran dan silahturahmi tanpa memilih pemenangnya.

Fatwa haram terbaru ini di keluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri dalam pelaksanaan bahtsul masa’il memperingati seabad Pondok Pesantren Lirboyo sejak Rabu 13 Januari 2010 sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan.

Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah