Perkembangan teknologi yang pesat dan derap langkah kehidupan yang cepat menuntut kemudahan layanan pemerintah dan bisnis sekaligus jaminan keamanan data identitas penduduk yang menerima layanan. KTP menjadi dasar bagi banyak layanan keseharian seperti layanan perbankan, pembuatan SIM, asuransi kesehatan, penerbangan dan lainnya.
Bahkan, untuk pertama kali KTP telah digunakan sebagai kartu pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2009. KTP yang demikian lekat dengan kehidupan sehari-hari memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat bukti diri penduduk tetapi juga sebagai dasar bagi pembentukan basis data kependudukan yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, Pemilu, pembinaan tenaga kerja, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan keamanan negara.
Serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 dilakukan oleh pelaku yang mengantongi KTP palsu. Seorang penjebol rekening bank ditangkap oleh Polisi dan ditemukan memiliki lima buah KTP yang berbeda pada tanggal 25 Juli 2009. Telah disita sebanyak 88.000 KTP palsu sepanjang tahun 2008 di DKI Jakarta.
Tentunya kita tidak menginginkan keamanan negara terganggu karena dimungkinkannya memperoleh KTP palsu dan ganda. Tetapi pada saat yang sama, KTP tetap mudah diperoleh dan digunakan secara sah oleh penduduk yang berhak atas KTP tersebut. Bahkan, KTP dapat berlaku secara nasional sehingga penduduk yang memerlukan mobilitas tinggi antar daerah tidak harus memiliki banyak KTP lokal.
Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi negara untuk melakukan penertiban terhadap penerbitan dokumen kependudukan dan pembangunan basis data kependudukan. Dalam Pasal 63 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Untuk dapat mengelola penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas unsur-unsur teknologi untuk mendukung terselenggaranya tertib administrasi kependudukan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP, dan terbangunnya database kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain: perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, proyeksi penduduk setiap wilayah, verifikasi kebenaran berbagai dokumen dan data kependudukan.
Tulisan ini dibagi dalam tiga bagian yaitu (1) pendahuluan tentang Nomor Induk kependudukan (NIK) dan e-KTP; (2) rancangan teknis penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; (3) sistem identifikasi sidik jari jari terotomasi dan chip.
Nomor Induk Kependudukan
Nomor identifikasi nasional digunakan oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Belgia, Spanyol, Afrika Selatan, Malaysia dan China untuk keperluan pendaftaran penduduk, pelayananan pajak, jaminan kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial. Nomor ini pada umumnya diberikan kepada penduduk ketika lahir atau mencapai umur dewasa 16 – 18 tahun.
Nomor identifikasi nasional dibentuk dalam berbagai format. Di China, nomor identifikasi nasional memiliki 18 digit dengan format RRRRRRYYYY1937MMDDSSSC yang diberikan kepada semua warga negara yang berusia 16 tahun ke atas. RRRRRR merupakan kode wilayah di mana seseorang lahir, YYYYMMDD adalah tanggal lahir, SSS adalah angka urutan bagi orang-orang yang lahir pada tanggal dan tempat yang sama. Angka urutan ganjil untuk laki-laki dan genap untuk perempuan. Huruf terakhir C merupakan nilai checksum dari 17 digit di muka.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.
Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Sebagai contoh seorang wanita pemilik KTP di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang lahir pada tanggal 27 Nopember 1976 memiliki NIK 1371016711760003.
KTP Bersidik Jari dan Chip
Bagaimana mewujudkan KTP yang tunggal bagi setiap penduduk sehingga NIK bisa menjadi kunci akses bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta? Teknologi berperan penting dalam mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Ciri-ciri fisik tersebut dikenal sebagai biometrik. Ada beberapa macam biometrik yang dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang yaitu ciri-ciri retina atau iris, pengujian DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Dari berbagai biometrik ini, sidik jari memiliki dua karakteristik penting yaitu (1) sidik jari memiliki ketetapan bentuk seumur hidup manusia (Prabhakar 2001); dan (2) tidak ada dua sidik jari yang sama (Pankanti 2002). Di samping itu, pengambilan dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biaya mahal dibandingkan dengan jenis biometrik yang lain.
Untuk meningkatkan keamanan kartu identitas dari pemalsuan dan penggandaan, data sidik jari beserta biodata, pas photo dan gambar tanda tangan disimpan dalam keadaan terenkripsi dan bertanda tangan digital ke dalam sebuah chip untuk keperluan identifikasi jati diri seseorang. Pembacaan dan penulisan kartu dilakukan melalui proses autentikasi dua arah antara kartu dan perangkat pembaca elektronik.
NIK, nama dan data lainnya di dalam chip dapat dibaca secara elektronik. Kartu identitas tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP berukuran sebesar kartu kredit atau ATM.
Bahkan, untuk pertama kali KTP telah digunakan sebagai kartu pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2009. KTP yang demikian lekat dengan kehidupan sehari-hari memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat bukti diri penduduk tetapi juga sebagai dasar bagi pembentukan basis data kependudukan yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, Pemilu, pembinaan tenaga kerja, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan keamanan negara.
Serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 dilakukan oleh pelaku yang mengantongi KTP palsu. Seorang penjebol rekening bank ditangkap oleh Polisi dan ditemukan memiliki lima buah KTP yang berbeda pada tanggal 25 Juli 2009. Telah disita sebanyak 88.000 KTP palsu sepanjang tahun 2008 di DKI Jakarta.
Tentunya kita tidak menginginkan keamanan negara terganggu karena dimungkinkannya memperoleh KTP palsu dan ganda. Tetapi pada saat yang sama, KTP tetap mudah diperoleh dan digunakan secara sah oleh penduduk yang berhak atas KTP tersebut. Bahkan, KTP dapat berlaku secara nasional sehingga penduduk yang memerlukan mobilitas tinggi antar daerah tidak harus memiliki banyak KTP lokal.
Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi negara untuk melakukan penertiban terhadap penerbitan dokumen kependudukan dan pembangunan basis data kependudukan. Dalam Pasal 63 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Untuk dapat mengelola penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas unsur-unsur teknologi untuk mendukung terselenggaranya tertib administrasi kependudukan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP, dan terbangunnya database kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain: perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, proyeksi penduduk setiap wilayah, verifikasi kebenaran berbagai dokumen dan data kependudukan.
Tulisan ini dibagi dalam tiga bagian yaitu (1) pendahuluan tentang Nomor Induk kependudukan (NIK) dan e-KTP; (2) rancangan teknis penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; (3) sistem identifikasi sidik jari jari terotomasi dan chip.
Nomor Induk Kependudukan
Nomor identifikasi nasional digunakan oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Belgia, Spanyol, Afrika Selatan, Malaysia dan China untuk keperluan pendaftaran penduduk, pelayananan pajak, jaminan kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial. Nomor ini pada umumnya diberikan kepada penduduk ketika lahir atau mencapai umur dewasa 16 – 18 tahun.
Nomor identifikasi nasional dibentuk dalam berbagai format. Di China, nomor identifikasi nasional memiliki 18 digit dengan format RRRRRRYYYY1937MMDDSSSC yang diberikan kepada semua warga negara yang berusia 16 tahun ke atas. RRRRRR merupakan kode wilayah di mana seseorang lahir, YYYYMMDD adalah tanggal lahir, SSS adalah angka urutan bagi orang-orang yang lahir pada tanggal dan tempat yang sama. Angka urutan ganjil untuk laki-laki dan genap untuk perempuan. Huruf terakhir C merupakan nilai checksum dari 17 digit di muka.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.
Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Sebagai contoh seorang wanita pemilik KTP di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang lahir pada tanggal 27 Nopember 1976 memiliki NIK 1371016711760003.
KTP Bersidik Jari dan Chip
Bagaimana mewujudkan KTP yang tunggal bagi setiap penduduk sehingga NIK bisa menjadi kunci akses bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta? Teknologi berperan penting dalam mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Ciri-ciri fisik tersebut dikenal sebagai biometrik. Ada beberapa macam biometrik yang dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang yaitu ciri-ciri retina atau iris, pengujian DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Dari berbagai biometrik ini, sidik jari memiliki dua karakteristik penting yaitu (1) sidik jari memiliki ketetapan bentuk seumur hidup manusia (Prabhakar 2001); dan (2) tidak ada dua sidik jari yang sama (Pankanti 2002). Di samping itu, pengambilan dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biaya mahal dibandingkan dengan jenis biometrik yang lain.
Untuk meningkatkan keamanan kartu identitas dari pemalsuan dan penggandaan, data sidik jari beserta biodata, pas photo dan gambar tanda tangan disimpan dalam keadaan terenkripsi dan bertanda tangan digital ke dalam sebuah chip untuk keperluan identifikasi jati diri seseorang. Pembacaan dan penulisan kartu dilakukan melalui proses autentikasi dua arah antara kartu dan perangkat pembaca elektronik.
NIK, nama dan data lainnya di dalam chip dapat dibaca secara elektronik. Kartu identitas tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP berukuran sebesar kartu kredit atau ATM.
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/01/27/110737/1286904/398/menjaga-keamanan-negara-dengan-e-ktp--1-
KONSEP SIDIK JARI
Telah diijelaskan bahwa sidik jari memiliki ketetapan bentuk dan ketunggalan identitas seseorang. Demikian pula, KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) dilindungi dengan keamanan material dan elektronik. Pada bagian kedua, penulis akan menjelaskan lebih mendalam konsep sidik jari dan chip.
Identitas seseorang dapat diverifikasi melalui beragam cara antara lain nomor PIN, password, kepemilikan dokumen identitas seperti SIM atau paspor, tanda tangan, atau sidik jari. Kepemilikan dokumen atau informasi tersebut dapat dipindahkan ke orang lain tetapi ciri-ciri fisik sulit diubah sehingga sulit terjadi pemalsuan.
Ciri-ciri fisik yang sulit diubah disebut sebagai biometrik. Pengukuran biometrik telah dilakukan untuk keperluan identifikasi berabad-abad yang lalu. Sebagai contoh, di China pada abad ke-14 telah diambil sidik telapak tangan dan kaki bayi (James dan Nordby 2005). Teknik identifikasi sidik jari modern telah dimulai sejak tahun 1684 ketika Nehemiah Grew mempublikasikan hasil kajiannya tentang bukit, lembah, dan struktur pori-pori sidik jari (Lee dan Gaensslen 1991).
Henry Fauld pada tahun 1880 pertama kali menyimpulkan bahwa sidik jari bersifat tunggal bagi seseorang. Sir Francis Galton memperkenalkan fitur minutiae sidik jari pada tahun 1892. FBI Amerika Serikat, Kantor Dalam Negeri Inggris, dan Kepolisian Perancis mulai membangun sistem identifikasi sidik jari terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) sejak awal tahun 1960-an.
Pada era modern, ada beberapa macam biometrik yang dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang yaitu ciri-ciri retina atau iris, pengujian DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Dari berbagai biometrik ini, hanya sidik jari dan DNA dapat diambil dari jejak manusia yang secara tidak sengaja tertinggal di tempat kejadian atau lingkungan.
Keunggulan sidik jari dibandingkan dengan DNA adalah bahwa sidik jari dapat dibedakan antara dua anak kembar (Prabhakar 2001) sedangkan DNA tidak dapat dibedakan. Sebaliknya, DNA dapat memberikan identitas seseorang dengan lengkap dibandingkan dengan sidik jari laten dan parsial yang tertinggal pada tempat kejadian.
Definisi Sidik Jari
Sebuah sidik jari adalah pola dua dimensi yang diciptakan dari pergesekan bukit-bukit yang terdapat pada jari manusia (bukit dan lembah). Sementara kulit manusia biasanya halus, tangan dan kaki menimbulkan bukit-bukit dan lembah-lembah kecil yang menambah kekasaran. Bukit-bukit tersebut diyakini terbentuk semasa tahapan embrio manusia dan tidak berubah seumur hidupnya. Struktur fisik bukit terbentuk berdasarkan faktor-faktor komposisi genetik dan arus cairan embrio (Prabhakar 2001).
Ada dua karakteristik dasar sidik jari yaitu:
1. Sidik jari memiliki ketetapan bentuk
Sidik jari tangan dan kaki manusia terbentuk sebelum lahir dan tidak pernah berubah seumur hidupnya. Bukit-bukit pada sidik jari terdiri dari karakteristik individual yaitu ujung bukit (ridge endings), pencabangan dua (bifurcations), titik (dots) dan bermacam bentuk bukit. Hubungan unit masing-masing karakteristik tersebut dalam sidik jari tidak berubah seumur hidup hingga terjadi dekomposisi setelah kematian.
Setelah pembentukan, bukit-bukit sidik jari pada bayi yang tumbuh adalah seperti lukisan wajah pada balon dengan menggunakan pulpen dan kemudian balon itu ditiup hingga mengembang secara seragam pada segala arah. Perubahan yang tidak alami pada bukit-bukit sidik jari terjadi akibat luka goresan yang dalam hingga menembus seluruh lapisan kulit dan penyakit seperti lepra.
2.Tidak ada dua sidik jari yang sama
Sidik jari tangan dan kaki semua orang memiliki tiga karakteristik (ujung bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang pada dua orang (Pankanti 2002).
Uji Petik
Untuk mengetahui kinerja sistem, prosedur dan operasionalisasi e-KTP pada skala kecil, telah dilakukan uji petik e-KTP pada bulan November dan Desember 2009 pada 6 Kecamatan di 4 Kota dan 2 Kabupaten yaitu (1) Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang; (2) Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta; (3) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar; (4) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar; (5) Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon; dan (6) Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan jumlah e-KTP yang akan diterbitkan 150.000 buah.
Uji petik e-KTP ini diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), Lembaga Sandi Negara (LSN) dan Asosisiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) serta Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sepuluh sidik jari wajib KTP direkam dengan menggunakan fingerprint live scanner. Kualitas rekaman sidik jari ditandai dengan warna hijau artinya baik (lebih besar dari 40%), kuning artinya sedang (antara 20% hingga 40%), dan merah artinya buruk (lebih kecil dari 20%). Kualitas sidik jari ibu jari dan telunjuk harus baik karena kedua pasang sidik jari ini biasa digunakan untuk verifikasi sidik jari atau pemadanan 1:1.
Sepuluh sidik jari yang telah direkam di masing-masing kecamatan dikirim ke Sistem Identifikasi Sidik Jari Terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) yang berada di Data Center Adminduk, Jakarta. Pengiriman data 10 sidik jari, biodata, pas photo dan tanda tangan yang terdigitalisasi dilakukan melalui jaringan komunikasi data privat dari Kecamatan ke Pusat.
Sistem AFIS di Pusat menerima rekaman sidik jari berupa gambar digital yang kemudian dilakukan encoding untuk mendapatkan rumusan minutiae masing-masing sidik jari. Rumusan minutiae inilah yang dipadankan dengan seluruh rekaman sidik jari yang tersimpan di dalam database Pusat atau pemadanan 1:N untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang.
Apabila AFIS server di Data Center tidak menemukan sidik jari ganda, maka AFIS mengembalikan status OK (sidik jari tunggal) kepada AFIS client di Kecamatan. Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi (digitized signature) kemudian ditulis ke dalam chip kartu e-KTP yang telah dilakukan personalisasi biodata pada bagian muka e-KTP.
Rekaman sidik jari yang disimpan di dalam chip adalah minutiae dua sidik jari telunjuk sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 (two plain index fingerprints) serta EU Passport Specification 2006. Setelah data ditulis ke dalam chip e-KTP, kemudian dilakukan pemadanan 1:1 sidik jari telunjuk kanan wajib KTP dengan rekaman di dalam chip. Apabila verifikasi sidik jari dinyatakan cocok, maka e-KTP diberikan kepada yang bersangkutan.
Proses pengiriman rekaman sidik jari hingga kembalinya hasil identifikasi membutuhkan waktu kurang dari 1 menit dan durasi keseluruhan proses perekaman sidik jari hingga diterbitkannya e-KTP kurang dari 5 menit.
Pada uji petik e-KTP 2009 ini, biodata penduduk dan pas photo telah dikumpulkan terlebih dahulu untuk pencetakan dan personalisasi kartu e-KTP. Pada penerapan e-KTP selanjutnya, perekaman biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi akan dilakukan secara bersamaan. e-KTP akan dicetak dan diterbitkan setelah dilakukan pemadanan 1:N atau identifikasi sidik jari secara nasional dan dihasilkan identitas tunggal.
Identitas seseorang dapat diverifikasi melalui beragam cara antara lain nomor PIN, password, kepemilikan dokumen identitas seperti SIM atau paspor, tanda tangan, atau sidik jari. Kepemilikan dokumen atau informasi tersebut dapat dipindahkan ke orang lain tetapi ciri-ciri fisik sulit diubah sehingga sulit terjadi pemalsuan.
Ciri-ciri fisik yang sulit diubah disebut sebagai biometrik. Pengukuran biometrik telah dilakukan untuk keperluan identifikasi berabad-abad yang lalu. Sebagai contoh, di China pada abad ke-14 telah diambil sidik telapak tangan dan kaki bayi (James dan Nordby 2005). Teknik identifikasi sidik jari modern telah dimulai sejak tahun 1684 ketika Nehemiah Grew mempublikasikan hasil kajiannya tentang bukit, lembah, dan struktur pori-pori sidik jari (Lee dan Gaensslen 1991).
Henry Fauld pada tahun 1880 pertama kali menyimpulkan bahwa sidik jari bersifat tunggal bagi seseorang. Sir Francis Galton memperkenalkan fitur minutiae sidik jari pada tahun 1892. FBI Amerika Serikat, Kantor Dalam Negeri Inggris, dan Kepolisian Perancis mulai membangun sistem identifikasi sidik jari terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) sejak awal tahun 1960-an.
Pada era modern, ada beberapa macam biometrik yang dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang yaitu ciri-ciri retina atau iris, pengujian DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Dari berbagai biometrik ini, hanya sidik jari dan DNA dapat diambil dari jejak manusia yang secara tidak sengaja tertinggal di tempat kejadian atau lingkungan.
Keunggulan sidik jari dibandingkan dengan DNA adalah bahwa sidik jari dapat dibedakan antara dua anak kembar (Prabhakar 2001) sedangkan DNA tidak dapat dibedakan. Sebaliknya, DNA dapat memberikan identitas seseorang dengan lengkap dibandingkan dengan sidik jari laten dan parsial yang tertinggal pada tempat kejadian.
Definisi Sidik Jari
Sebuah sidik jari adalah pola dua dimensi yang diciptakan dari pergesekan bukit-bukit yang terdapat pada jari manusia (bukit dan lembah). Sementara kulit manusia biasanya halus, tangan dan kaki menimbulkan bukit-bukit dan lembah-lembah kecil yang menambah kekasaran. Bukit-bukit tersebut diyakini terbentuk semasa tahapan embrio manusia dan tidak berubah seumur hidupnya. Struktur fisik bukit terbentuk berdasarkan faktor-faktor komposisi genetik dan arus cairan embrio (Prabhakar 2001).
Ada dua karakteristik dasar sidik jari yaitu:
1. Sidik jari memiliki ketetapan bentuk
Sidik jari tangan dan kaki manusia terbentuk sebelum lahir dan tidak pernah berubah seumur hidupnya. Bukit-bukit pada sidik jari terdiri dari karakteristik individual yaitu ujung bukit (ridge endings), pencabangan dua (bifurcations), titik (dots) dan bermacam bentuk bukit. Hubungan unit masing-masing karakteristik tersebut dalam sidik jari tidak berubah seumur hidup hingga terjadi dekomposisi setelah kematian.
Setelah pembentukan, bukit-bukit sidik jari pada bayi yang tumbuh adalah seperti lukisan wajah pada balon dengan menggunakan pulpen dan kemudian balon itu ditiup hingga mengembang secara seragam pada segala arah. Perubahan yang tidak alami pada bukit-bukit sidik jari terjadi akibat luka goresan yang dalam hingga menembus seluruh lapisan kulit dan penyakit seperti lepra.
2.Tidak ada dua sidik jari yang sama
Sidik jari tangan dan kaki semua orang memiliki tiga karakteristik (ujung bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang pada dua orang (Pankanti 2002).
Uji Petik
Untuk mengetahui kinerja sistem, prosedur dan operasionalisasi e-KTP pada skala kecil, telah dilakukan uji petik e-KTP pada bulan November dan Desember 2009 pada 6 Kecamatan di 4 Kota dan 2 Kabupaten yaitu (1) Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang; (2) Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta; (3) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar; (4) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar; (5) Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon; dan (6) Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan jumlah e-KTP yang akan diterbitkan 150.000 buah.
Uji petik e-KTP ini diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), Lembaga Sandi Negara (LSN) dan Asosisiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) serta Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sepuluh sidik jari wajib KTP direkam dengan menggunakan fingerprint live scanner. Kualitas rekaman sidik jari ditandai dengan warna hijau artinya baik (lebih besar dari 40%), kuning artinya sedang (antara 20% hingga 40%), dan merah artinya buruk (lebih kecil dari 20%). Kualitas sidik jari ibu jari dan telunjuk harus baik karena kedua pasang sidik jari ini biasa digunakan untuk verifikasi sidik jari atau pemadanan 1:1.
Sepuluh sidik jari yang telah direkam di masing-masing kecamatan dikirim ke Sistem Identifikasi Sidik Jari Terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) yang berada di Data Center Adminduk, Jakarta. Pengiriman data 10 sidik jari, biodata, pas photo dan tanda tangan yang terdigitalisasi dilakukan melalui jaringan komunikasi data privat dari Kecamatan ke Pusat.
Sistem AFIS di Pusat menerima rekaman sidik jari berupa gambar digital yang kemudian dilakukan encoding untuk mendapatkan rumusan minutiae masing-masing sidik jari. Rumusan minutiae inilah yang dipadankan dengan seluruh rekaman sidik jari yang tersimpan di dalam database Pusat atau pemadanan 1:N untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang.
Apabila AFIS server di Data Center tidak menemukan sidik jari ganda, maka AFIS mengembalikan status OK (sidik jari tunggal) kepada AFIS client di Kecamatan. Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi (digitized signature) kemudian ditulis ke dalam chip kartu e-KTP yang telah dilakukan personalisasi biodata pada bagian muka e-KTP.
Rekaman sidik jari yang disimpan di dalam chip adalah minutiae dua sidik jari telunjuk sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 (two plain index fingerprints) serta EU Passport Specification 2006. Setelah data ditulis ke dalam chip e-KTP, kemudian dilakukan pemadanan 1:1 sidik jari telunjuk kanan wajib KTP dengan rekaman di dalam chip. Apabila verifikasi sidik jari dinyatakan cocok, maka e-KTP diberikan kepada yang bersangkutan.
Proses pengiriman rekaman sidik jari hingga kembalinya hasil identifikasi membutuhkan waktu kurang dari 1 menit dan durasi keseluruhan proses perekaman sidik jari hingga diterbitkannya e-KTP kurang dari 5 menit.
Pada uji petik e-KTP 2009 ini, biodata penduduk dan pas photo telah dikumpulkan terlebih dahulu untuk pencetakan dan personalisasi kartu e-KTP. Pada penerapan e-KTP selanjutnya, perekaman biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi akan dilakukan secara bersamaan. e-KTP akan dicetak dan diterbitkan setelah dilakukan pemadanan 1:N atau identifikasi sidik jari secara nasional dan dihasilkan identitas tunggal.
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/01/27/115848/1286975/398/konsep-sidik-jari-dan-chip-di-e-ktp--2-
0 komentar:
Posting Komentar