BB Cream Korea Terbaik | Harga Jual | Indonesia

Apa Sih BB Cream Korea Terbaik - Demam Korea memang tidak sebatas hanya pada Film Drama dan Musik nya saja, tetapi sudah merambah segala gaya hidup yang ada di Korea seperti halnya Operasi Plastik di Korea dan Juga Krim Wajah yang ada di Korea.

Khusus mengenai Krim Wajah, memang melihat penampilan artis dan aktor Korea sangat terlihat sempurna fisiknya khususnya wajah mereka.  Tentu melihat ini penggemar Kpop penasaran dengan perawatan yang para artis lakukan.  Nah saat ini sedang ngetrend BB Cream yaitu Krim wajah asal Korea.  BB Cream Korea Terbaik dan Terpopuler saat ini.

thumbnail Title: BB Cream Korea Terbaik | Harga Jual | Indonesia
Posted by:egggggggg
Published :2012-12-04T19:56:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
BB Cream Korea Terbaik | Harga Jual | Indonesia

Kampung Batik (Batik Village)



As we know Batik is one of World Heritage from Indonesia. There is a lot of Village /area that produce Batik in Indonesia. This time i want to review Kampong Batik in Surakarta (Solo), Central of Java, Indonesia.

thumbnail Title: Kampung Batik (Batik Village)
Posted by:egggggggg
Published :2011-07-05T22:17:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Kampung Batik (Batik Village)

Download Coldplay - Every Teardrop Is A Waterfall


Akhirnya Band Luar Biasa Coldplay mengeluarkan single terbaru mereka dengan judul Every Teardrop is A Waterfall.  Dengan konsep musik yang up beat, dan sangat berwarna menjadikan single terbaru mereka ini wajib menjadi koleksi para pecinta musik semua.  Teman-teman bisa men download lagu Coldplay - Every Teardrop is A waterfall di itunes atau searching di google.


thumbnail Title: Download Coldplay - Every Teardrop Is A Waterfall
Posted by:egggggggg
Published :2011-07-01T21:17:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Download Coldplay - Every Teardrop Is A Waterfall

Angklung Warisan Dunia Asal Indonesia mulai November 2010


artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com

Masih ingat ketika negara tetangga dan serumpun  (Malaysia) mengklaim banyak budaya miliki Indonesia, Angklung salah satunya.  Tetapi sekarang kita bangsa Indonesia bisa dibilang harus berterima kasih kepada klaim Malaysia ini, yang pada akhirnya menimbulkan rasa kepedulian kita Bangsa Indonesia akan budaya Indonesia.  Pendaftaran Paten Warisan kebudayaan  yang dilakukan Pemerintah Indonesia salah satu dari action langsung dari Pemerintah.  Jadi disini kita harusnya patut berterima kasih kepada Malaysia yang pada akhirnya menggungah kesadaran rakyat Indonesia, akan kekayaan kebudayaan yang kita miliki..hehe..Coba bayang kan seandainya Malaysia tidak mengklaim sepihak budaya Indonesia, bisa dibilang kebudayaan asli dan milik Indonesia akan luput dari perhatian Masyarakat dan Pemerintah.  Tapi ya kalau terus-menerus mengklaim, nanti juga Malaysia malu sendiri..Ini berita mengenai Angklung yang menjadi Warisan Budaya Dunia asal Indonesia :

Bandung (ANTARA) - Alat musik tradisional Angklung akan dikukuhkan sebagai salah satu warisan budaya dunia atau "World Intangible Heritage" oleh UNESCO pada bulan November 2010.
"Insya Allah, Angklung pada bulan November atau Desember ini akan dikukuhkan sebagai `World Intangible Heritage` atau warisan dunia oleh UNESCO, yang berasal dari Indonesia" kata Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Prof dr H Arief Rachman, di Gedung Pakuan Bandung, Senin.
Ia mengatakan, dengan dikukuhkannya angklung oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia, maka tidak akan ada lagi negara lain yang mengaku (klaim) angklung.
"Kalau Malaysia ingin memiliki (angklung) silakan saja, tapi kan harus dilihat sumber mata airnya (angklung) dari mana," katanya.
Selain angklung, pihaknya juga sedang mengupayakan agar budaya lainnya di Indonesia seperti Kain Tenun, Tari Saman bisa dikukuhkan sebagai akan dikukuhkan sebagai "World Intangible Heritage" atau warisan dunia oleh UNESCO yang berasal dari Indonesia.
"Kami juga sedang mengupayakan agar kebudayaan lain di Indonesia seperti Tari Saman dan Kain Tenun bisa dikukuhkan UNESCO sebagai "World Intangible Heritage"," katanya.
Sebelumnya, angklung juga diramaikan telah diklaim oleh Malaysia sebagai alat musik asli negara itu.
Selain adanya pengamanan dan pengakuan angklung sebagai warisan budaya dunia, juga akan berdampak secara ekonomis.
Para perajin angklung akan diuntungkan dengan mendapatkan banyak pesanan angklung dari dalam dan luar negeri. ( sumber )


Setelah searching beberapa website, saya menemukan blog yang cukup menarik karena dalam website ini mengaku kalau Angklung (Music Bamboo) ini dari Malaysia tetapi disisi lain, Malaysia mengakui kalau musik ini datang dari Jawa. ini link websitenya


Dibawah ini video orang Malaysia yang sedang bermain Music Bamboo alias Angklung


Note : saya yakin, orang malaysia itu pasti kursus dulu di Indonesia, antara Saung Mang Udjo atau Angklung Web Institute..hahaha

Memang ada pepatah mengatakan, Untuk menyatukan suatu bangsa maka perlu ancaman yang ditujukan kepada bangsa itu, karena dengan ancaman itu membuat suatu bangsa yang terpecah belah menjadi satu untuk mengatasi ancaman tersebut..So..apa Indonesia perlu diancam dulu apabila ingin bersatu ?..


thumbnail Title: Angklung Warisan Dunia Asal Indonesia mulai November 2010
Posted by:egggggggg
Published :2010-10-18T18:16:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Angklung Warisan Dunia Asal Indonesia mulai November 2010

BAHASA INDONESIA JADI BAHASA RESMI DI VIETNAM !! BANGGA BGT


Pemerintah Daerah Ho Chi Minh City, Vietnam, mengumumkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua secara resmi pada bulan Desember 2007. Demikian Konsul Jenderal RI di Ho Chi Minh City untuk periode 2007-2008, Irdamis Ahmad di Jakarta Jumat.
“Bahasa Indonesia sejajar dengan Bahasa Inggris, Prancis dan Jepang sebagai bahasa kedua yang diprioritaskan,” ujarnya.
Guna mengembangkan dan memperlancar studi Bahasa Indonesia, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di kota itu membantu berbagai sarana yang diperlukan beberapa universitas, kata Irdamis.
Sarana yang dibantu antara lain peralatan komputer, alat peraga, bantuan dosen dan bantuan keuangan bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan upaya promosi Bahasa Indonesia di wilayah kerja universitas masing-masing.
Perguruan tinggi itu juga mengadakan lomba pidato dalam Bahasa Indonesia, lomba esei tentang Indonesia dan pameran kebudayaan. Universitas Hong Bang, Universitas Nasional HCMC dan Universitas Sosial dan Humaniora membuka studi Bahasa Indonesia.
“Jumlah mahasiswa yang terdaftar sampai Nopember 2008 sebanyak 63 orang dan menurut universitas-universitas itu, minat untuk mempelajari Bahasa Indonesia cenderung meningkat,” kata Irdamis.
Ia berpendapat sebagian pemuda Vietnam melihat adanya keperluan untuk mempelajari Bahasa Indonesia, mengingat kemungkinan meningkatnya hubungan bilateral kedua negara yang berpenduduk terbesar di ASEAN di masa depan.
 
thumbnail Title: BAHASA INDONESIA JADI BAHASA RESMI DI VIETNAM !! BANGGA BGT
Posted by:egggggggg
Published :2010-01-26T22:22:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
BAHASA INDONESIA JADI BAHASA RESMI DI VIETNAM !! BANGGA BGT

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding


artikel ini ada di http://egg-animation.blogspot.com

saat ini kita dikejutkan kembali dengan adanya isu fatwa haram mengenai Ojek Wanita, Foto Pre Wedding dan Rebonding/Cat rambut.  Orang-orang mulai menganggap MUI tidak masuk akal apabila fatwa ini memang benar keluar, karena masyarakat menganggap hal-hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang sudah ada di masyarakat, seperti Foto Pre Wedding maupun rebonding.  Tetapi sampai dengan saat posting artikel ini saya sadur (21.01.2010) sebetulnya MUI tidak membuat fatwa-fatwa seperti isu-isu diatas.  

Yang sebenarnya adalah saran dari musyawarah yang dilakukan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] yang kemudian dipelintir sebagai Fatwa, padahal menurut FMP3 ini hanya saran/rekomendasi kepada masyrakat.  Sedangkan Fatwa MUI belum ada yang mengatur mengenai keharaman hal ini, dan masih mengkajinya.  Jadi kita jangan dulu berpikir skeptis / neg.ting bahwa ini merupakan fatwa MUI, pastinya sampai dengan (21.01.2010) MUI TIDAK MENGELUARKAN FATWA APA PUN TENTANG MASALAH INI.  dibawah ini artikelnya :


Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding




Fatwa Haram Terbaru telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] 

Dalam pelaksanaan bahtsul masa’il FMP3 yang ke XII digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis 14 Januari 2010. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.

Dan hasil dari bahtsul masa’il FMP3 tersebut, ada 6 rumusan haram pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat. Di antaranya sebagai berikut.
* Tukang Ojek untuk Wanita dan Wanita Naik Ojek
Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
“Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,”
Kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakan’nya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta’lim.

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-2 yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, diantaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.

* Rebonding
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat.


Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

“Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana muslimin dan mana yahudi.”
“Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” 

*Artis Muslim Peran Nasrani
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur’an.
“Aktris memang dituntut maksimak dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak.”
“Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” 

*Foto Pre Wedding
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
“Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).”
“Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.”

Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding
Terpisah, juru bicara forum bahtsul masa’il FMP3 se Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, dalam keterangannya menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.

“Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya,” 

Sementara dalam pembukaan acara tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Idriz Marzuki, meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan bahtsul masa’il sebagai ajang mencari kebenaran dan silahturahmi tanpa memilih pemenangnya.

Fatwa haram terbaru ini di keluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri dalam pelaksanaan bahtsul masa’il memperingati seabad Pondok Pesantren Lirboyo sejak Rabu 13 Januari 2010 sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan.

Sumber : detik.com
thumbnail Title: Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding
Posted by:egggggggg
Published :2010-01-20T17:17:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Fatwa Haram Terbaru : Ojek Wanita, Pre Wedding dan Rebonding

Pluralisme apaan tuh?...(Definisi dan pengertian Pluralisme)




Saat ini Kata Pluralisme laris manis tanjung kimpul banyak di perbincangankan di media.  Apalagi sejak kematian Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang disebut-sebut sebagai Bapak Pluralisme Indonesia.  Disisi lain banyak orang yang tidak mengerti arti Pluralisme itu sendiri.

Dalam wikipedia definisi Pluralisme adalah "In the social sciences, pluralism is a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation." Atau dalam bahasa Indonesia : "Suatu kerangka interaksi yg mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)."

Tetapi yang saat ini kata Pluralisme menjadi polemik karena Pernyataan yang di keluarkan MUI tentang pluralisme meyatakan bahwa :

•    Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
•    Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
•    pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.  Disini anda bisa liat fatwa MUI mengenai Pluralisme (http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137)

Inti yang saya tangkap bahwa Pluralisme merupakan suatu paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam menurut Fatwa MUI.  Tetapi pertanyaan saya Islam merupakan agama yang bertoleransi tinggi terhadap agama lain, padahal di dalam pluralisme itu sendiri terdapat toleransi.  Apakah berarti toleransi terhadap umat beragama lain di Indonesia tidak boleh?..

Setelah searching dan browsing, ternyata ada tafsiran bahwa Fatwa MUI mengenai pluralisme itu berbeda dengan arti / definisi menurut para ahli, diantaranya :

Diana L. Eck (1993), pluralisme dikatakan berbeda dengan pluralitas atau diversitas. Pluralisme juga bukan sekadar toleransi pasif. Bahkan, pluralisme tidak mesti dipahami sebagai relativisme sebagaimana dikemukakan MUI dan para penolak paham tersebut.

Eck, pengertian terhadap pluralisme saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pluralisme tidak hanya bermakna relativisme sehingga menghadirkan kontroversi. Perkembangan pengertian pluralisme menunjukkan bahwa paham ini telah dimaknai dalam perspektif sosial, politik, dan antropologis.

Hick, pluralisme agama mesti didefinisikan dengan cara menghindari klaim kebenaran satu agama atas agama lain secara normatif.

Cobb Jr sampai pada kesimpulan bahwa seseorang tidak dapat mengklaim bahwa agama Kristen, Buddha, Islam, Hindu dan sebagainya adalah berbicara atau menuju realitas tunggal yang sama seperti yang dinyatakan Hick. Selain itu, Cobb Jr juga menolak jika dikatakan bahwa kebenaran satu agama sama validnya dengan kebenaran yang dimiliki agama lain. Untuk memahami dan menilai secara sungguh-sungguh agama lain, kita harus mendengarkan apa yang mereka katakan dan mengevaluasinya tanpa berasumsi bahwa apa yang dibicarakan adalah benar-benar tentang hal atau the Real yang sama. Dalam hal ini, kalau misalnya, beberapa agama bertemu (encounter) satu sama lainnya maka penganut agama-agama tersebut sesungguhnya akan saling diperkaya oleh pengetahuan mereka tentang agama-agama lain. Mereka dapat belajar satu dari yang lain tanpa meninggalkan kenyataan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan di antara

Cobb, Panikkar menolak semua definisi pluralisme agama yang menyimpulkan bahwa agama-agama men-share common essence (hal-hal esensial yang sama). Sejarah kehidupan keagamaan dan intelektual Pannikar dapat dikatakan sangatlah kompleks.

Belakangan, muncul fatwa dari MUI diatas yang melarang pluralisme sebagai respons atas pemahaman yang tidak semestinya itu. Dalam fatwa tersebut, MUI menggunakan sebutan pluralisme agama (sebagai obyek persoalan yang ditanggapi) dalam arti "suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Kalau pengertian pluralisme agama semacam itu, maka paham tersebut difatwakan MUI sebagai bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Bagi mereka yang mendefinisikan pluralism - non asimilasi, hal ini di-salah-paham-i sebagai pelarangan terhadap pemahaman mereka, dan dianggap sebagai suatu kemunduran kehidupan berbangsa. Keseragaman memang bukan suatu pilihan yang baik bagi masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya. Sementara di sisi lain bagi penganut definisi pluralisme - asimilasi, pelarangan ini berarti pukulan bagi ide yang mereka kembangkan. Ide mereka untuk mencampurkan ajaran yang berbeda menjadi tertahan perkembangannya.

Jadi sekarang kita sebagai rakyat jelata bingung, dan wajar bila menimbulkan polemik karena disisi lain Pluralisme mengandung pengertian yang berbeda.   Kalau saya pribadi seharusnya MUI mencermati dulu apa pengertian pluralisme sebenarnya, jangan melihat hanya dari satu aspek saja.  Karena bahaya apabila banyak masyarakat yang salah mentafsirkan pluralisme ini, dan fatwa ini bisa sebagai acuan baru untuk menjatuhkan agama Islam, padahal pluralisme ini didalamnya terdapat toleransi antar umat beragama dan ini telah dicontohkan dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW.



thumbnail Title: Pluralisme apaan tuh?...(Definisi dan pengertian Pluralisme)
Posted by:egggggggg
Published :2010-01-07T20:13:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Pluralisme apaan tuh?...(Definisi dan pengertian Pluralisme)

Malingsia ngaku kalo budaya yang diklaim semuanya Milik INDONESIA !!! READ THIS !!

Dalam beberapa waktu ini telah terjadi klaim-mengklaim berbagai budaya Indonesia oleh Malaysia. Setelah sekian lama, akhirnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan UNESCO secara Internasional akhirnya tercapai juga. Dan atas pengakuan itu, Malaysia pun seharusnya merasa malu.


Berikut adalah budaya-budaya yang diakui oleh UNESCO sebagai budaya Indonesia antara lain :

1. WAYANG KULIT

UNESCO pada tanggal 7 November 2003 telah MENETAPKAN bahwa WAYANG KULIT adalah warisan budaya dunia yang BERASAL DARI INDONESIA.

Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika mengungkapkan, sejak 7 November 2003 lalu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengakui wayang sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity.

2. KERIS

United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia. "Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia, sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005," kata pendiri sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7).

3. BATIK

Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya asli Indonesia tidak sia-sia. United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) DIPASTIKAN akan mengukuhkan tradisi batik sebagai salah satu budaya warisan dunia ASLI INDONESIA pada Oktober 2009 mendatang di Perancis.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Tjetjep Suparman di Surakarta, Selasa (2/6/2009). “Butuh waktu tiga tahun untuk pengajuannya,” katanya. Sebelumnya, wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari UNESCO beberapa waktu lalu.

Enam negara yang merupakan perwakilan dari UNESCO telah melakukan pengkajian terhadap budaya batik,” kata Tjetjep. Setelah melakukan kajian serta verifikasi selama tiga tahun, akhirnya terdapat pengakuan terhadap budaya batik sebagai budaya MILIK INDONESIA. “Penetapannya pada 28 September 2009 besok,” kata Tjetjep. Sedangkan pengukuhannya baru akan dilakukan pada 2 Oktober 2009 di Perancis.

Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal Malaysia, yakni KRU Sdn. Bhd. telah membuat film berjudul "Batik". Di situ dijelaskan bahwa batik Malaysia BERASAL DARI BATIK JAWA yang telah didesain menurut kultur Melayu di Malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik Jawa ke negara Malaysia.

Ada satu hal lagi yang lebih penting: MALAYSIA TIDAK PERNAH MEMATENKAN BATIK, karena BATIK MILIK INDONESIA. Yang dipatenkan oleh Malaysia HANYA MOTIF DAN CORAK, BUKAN BATIKNYA. "Kita sudah bicara dengan pihak budaya Malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang dipatenkan motif dan coraknya," kata Sekretaris I Penerangan & Humas KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Eka A Suripto, Jumat (16/11/2007). Eka mengaku sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan Malaysia dan bentuknya berbeda. "Motif Malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak berani memakai motif batik Solo atau Pekalongan," imbuhnya.

Walaupun meskipun Malaysia tidak mematenkan batik, pemerintah RI tetap HARUS MEMATENKAN BATIK ke UNESCO - PBB untuk mengantisipasi adanya klaim batik oleh negara asing di masa-masa mendatang. Dan penetapan maupun pengukuhannya rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 September 2009 dan 2 Oktober 2009 di Paris, Perancis.

4. RASA SAYANGE

Rasa Sayange
Reffrain:Rasa sayange... rasa sayang sayange...Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayange
Bait:Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari...Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diriSi Amat mengaji tamat, mengaji Qur'an di waktu fajar...Biar lambat asal selamat, tak kan lari gunung dikejarKalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi...Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi

Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI BAHWA LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA.

Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke Malaysia, lahir kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. "Persoalan lagu Rasa Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia," kata Dharma pada tanggal 12 November 2007.

5. REOG PONOROGO

Pemerintah Malaysia akhirnya MENGAKUI BAHWA REOG PONOROGO ADALAH MILIK INDONESIA. Tetapi, memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di Johor dan Selangor oleh masyarakat Ponorogo yang tinggal di Malaysia sejak bertahun-tahun lalu.

"Reog tetap masih MILIK BANGSA INDONESIA," ujar Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Mohammad Zin dari atas mobil pengeras suara milik pendemo, di depan Kantor Kedubes Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2007.

Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya Reog Ponorogo yang di Malaysia disebut sebagai Tarian Barongan.

"Sejarahnya rakyat Ponorogo pernah hijrah ke Johor dan Selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan Reog Ponorogo yang mereka bawa dari Ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap MILIK BANGSA INDONESIA," paparnya.

6. TARI PENDET

Perlu diketahui di sini bahwa pemerintah Kerajaan Malaysia TIDAK PERNAH MENGKLAIM Tari Pendet sebagai budaya asal negara tersebut. Iklan pariwisata Malaysia yang menampilkan Tari Pendet adalah DIBUAT OLEH SWASTA, yakni Discovery Channel yang berbasis di Singapura. Discovery Channel Singapore pun tidak memiliki relasi apapun dengan pemerintah Diraja Malaysia.

Discovery Channel Singapore pun sudah meminta maaf atas kelalaian tersebut dan menyatakan dengan jelas bahwa TARI PENDET ADALAH MILIK INDONESIA, BUKAN MILIK MALAYSIA.

Dengan demikian, Tari Pendet yang muncul di film promosi Enigmatic Malaysia bukanlah promosi wisata Malaysia. Bukan juga diproduksi dan didanai oleh kementerian pariwisata, kementerian kebudayaan Malaysia atau PH Malaysia, tapi dibuat oleh Discovery Channel yang berbasis di Singapura.

DC Asia Inc pun sudah mengakui bahwa kesalahan ada di staf bagian promosi mereka. DC Asia Inc pun sudah menyatakan permohonan maaf atas kesalahan itu kepada kementerian pariwisata Indonesia.

Tuduhan Malaysia telah mengklaim tari Pendet Bali itu tidak benar. Dan DC menyatakan tari Pendet itu milik Malaysia juga tidak benar, yang benar tari Pendet itu memang milik Indonesia dan Bali.

Sekarang udah kelihatan siapa yang bener dan siapa yang tidak. Kita tidak perlu caci maki bikin rusuh. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mencintai dan melestarikan budaya kita sendiri sehingga tidak dicuri oleh negara lain.

UNESCO rencananya akan meresmikan batik di Paris, 2 Oktober 2009, mari kita semua pakai batik, untuk menghargai kerja pemerintah kita sehingga akhirnya batik diakui oleh masyarakat internasional.














thumbnail Title: Malingsia ngaku kalo budaya yang diklaim semuanya Milik INDONESIA !!! READ THIS !!
Posted by:egggggggg
Published :2009-09-09T20:12:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Malingsia ngaku kalo budaya yang diklaim semuanya Milik INDONESIA !!! READ THIS !!

Apa sih Industri Kreatif?..

Istilah Industri Kreatif mulai dikenal beberapa tahun lalu ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pentingnya ekonomi kreatif bagi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia. Dalam wikipedia.com dijelaskan bahwa :“Creatives Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property. This includes: advertising, architecture, the art and antiques market, crafts, design , designer fashion, film and video, interactive leisure software, music, the performing arts, publishing, software and computer services, television & radio.”


Menurut John Howkins dalam The Creative Economy: How People Make Money From Ideas, “ekonomi kreatif diartikan sebagai segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan” (disadur dari kolumnis.com). Sementara itu, industri kreatif adalah berbasis kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptakan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.Sedangkan ekonomi kreatif sendiri yaitu keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif. Industri Kreatif merupakan pilar utama dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di Bandung sendiri sekarang terkenal sebagai pusat Industri Kreatif di Indonesia, selain Yogyakarta dan Bali. Bandung sendiri banyak sekali industri-industri kreatif, mulai dari bertebarannya clothing dan distro-distro yang mengusun brand local, kemudian jasa periklanan dan animasi, salah satu pusat tempat dimana bernaungnya para software house, musisi-musisi kreatif dan terkenal, dan lain sebagainya.



Pemerintah saat ini mulai menyadari arti penting dari keberadaan Industri kreatif di Indonesia, maka dari itu Departemen Perdagangan selaku lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ekonomi kreatif ini telah mengeluarkan buku yang merupakan grand design dari perekonomian kreatif dan Industri kreatif di Indonesia. Di dalamnya mencakup 14 klasifikasi Industri yang termasuk ke dalam Industri kreatif, antara lain :




Periklanan
Kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (Televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.


Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
Pasar Barang SeniKegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.


Kerajinan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).


Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

Fesyen

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.


Video, Film & Fotografi

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.


Permainan Interaktif

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.


Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.


Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.


Penerbitan & Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.


Layanan Komputer & Piranti Lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.


Televisi & Radio

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.


Riset & Pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.








thumbnail Title: Apa sih Industri Kreatif?..
Posted by:egggggggg
Published :2009-08-10T18:32:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Apa sih Industri Kreatif?..

KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI

ISI UU PORNOGRAFI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan mengunduh adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan mempertontonkan diri adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan pornografi lainnya antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembuatan termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan penyebarluasan termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan penggunaantermasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di tempat dan dengan cara khusus misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan materi seksualitas adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI....>>>
thumbnail Title: KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI
Posted by:egggggggg
Published :2008-10-30T20:54:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI

Film Indonesia Menjiplak ???

Bukan hal yang asing lagi jika film-film Indonesia banyak yang mengadaptasi film-film dari luar negeri, ada yang bilang cuma inspirasi aja, ada yang bilang cuma sedikit menjiplak, menjiplak kok sedikit-sedikit..hehehe..saya dapat gambar2 ini dari email teman mengenai kesamaan cover film, tp untuk isi ceritanya sendiri belum nonton sih jadi kurang tau jiplak apa nga nya..hehehe


Kiri : “DITTO”, film korea tahun 2000
Kanan : ”hanya untukmu” rilis 2008



The prestige, rilis 2006
Roh, rilis 2007




City of angles, 1998
Cinta tia maria, nga tau kpn film ini ada..hehehe



Heirloom, film Taiwan 2005
Tali pocong perawan, 2008



Hot Chick (???)
Namaku Dick (2008) "judulnya aja hampir sama Chick dan Dick"

y mungkin diatas cuma beberapa karya anak bangsa yang ternyata sudah ada juga di luar negeri, belum ditambah sinetron-sinetron super panjang yang nga bermutu dan mendidik..hahahahaha..
thumbnail Title: Film Indonesia Menjiplak ???
Posted by:egggggggg
Published :2008-09-17T16:59:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Film Indonesia Menjiplak ???

Pameran Kreasi Bandung




Pada tanggal 03 s.d 06 Juni telah diadakan pameran kerajinan kreasi Bandung di Graha Mandala Siliwangi Bandung. Disini Banyak ditampilkan aneka produk kerajinan oleh para pengusaha kerajinan di Bandung, produk-produk itu diantaranya : angklung, wayang, alat-musik, replika, boneka, keramik, batik, dll. Dengan adanya pameran kerajinan ini diharapkan Bandung kembali menjadi kota seni utama di Indonesia, baik seni modernnya dan seni budayanya. Kita pun patut bangga akan hal ini dikarenakan banyak sekali kerajinan-kerajinan tangan khas Bandung yang sangat unik, dan juga harus kita hargai dan banggakan jangan sampai kesenian-kesenian kita diklaim kembali oleh negara yang tak punya malu (mengaku-ngaku hasil seni budaya sendiri, dengan alasan serumpun..cuih..). Apalagi seni angklung yang benar-benar harus pemerintah Patenkan karena di negara yang tak tahu malu itu angklung disebut-sebut musik bamboo di negaranya.. Hidup seni dan budaya Indonesia !!!


thumbnail Title: Pameran Kreasi Bandung
Posted by:egggggggg
Published :2008-06-09T20:47:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Pameran Kreasi Bandung


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah