Home » » Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA - Sebelum melaksanakan pernikahan ada beberapa hal yang harus persiapan pernikahan.  Salah satunya adalah mengurus masalah administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang nantinya akan di catat di Catatan Sipil serta pernikahan kita nanti akan sah secara agama dan negara.

Ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam mempersiapkan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama.  Berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai Apa saja Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA bagi agama Islam, Persiapan Administrasi Pernikahan Bagi Beragama Kristen, Syarat Pernikahan bagi agama Katholik.


Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Islam

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan untuk Calon Pengantin Pria :
  • Fotokopi KTP + KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat
  • Surat Pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • pas Foto ukuran 2×3 5 biji – berwarna
  • surat keterangan duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri :  ada surat izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan untuk Calon Pengantin Wanita :
  • Surat Fotokopi KTP + KK
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • Akta lelahiran
  • pasFoto 2×3 5 biji – warna
  • surat keterangan janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri


* Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Katholik 
  • Tahap Pra Pernikahan:
  • Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat
  • Dapatkan ijasah/ sertifikat/ bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut
  • Diskusikan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan tanggal secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
  • Ikuti penyelidikan kanonik dengan pastor paroki.
  • Sudah melakukan pengakuan dosa

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA Katholik:
  • Sertifikat/ tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahanan.
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan.
  • Fotokopi KK Katholik (KK dengan tanggal baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
  • Surat Baptis (asli)
  • Fotokopi KTP orang tua/ wali pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
  • Uang administrasi.
Catatan Khusus:
  • Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
  • Saksi pernikahan harus beragama Katholik.
  • Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
  • Beberapa gereja/ paroki memiliki sistem administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing
  • Beberapa paroki memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
  • Tulisan ini berdasarkan administrasi pernikahan di Gereja Katholik St. Theresia Padang Sumatra Barat. Daerah lain mungkin ada perbedaan.
  • Jika ada rekan-rekan Katholik lain yang ingin menambahkan syaratnya dipersilakan.


* Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Kristen 
  • Menyertakan Surat Baptis Asli ( berarti pasangan harus Kristen juga )
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP Orang tu/ Wali Pasangan
  • Fotokopi KTP 2 orang Saksi pihak wanita dan pria
  • Pembayaran Administrasi ( jumlahnya antar gereja berbeda2, kadang justru ada yg sukarela )
Catatan :
  • Jika Pasangan kita beda Gereja, maka nantinya akan diminta surat keterangan Keanggotaan Gerejanya.
  • Saksi pernikahan harus beragama Kristen
  • tentang catatan sipil, Idem dengan sei
  • Beberapa Gereja memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
Di Indonesia tidak ada aturan menikah berbeda agama.  Apabila pasangan berbeda agama tidak bisa dicatatkan pernikahannya menurut hukum di Indonesia.  Anda yang ingin menikah tetapi beda agama bisa menikah di Luar Negeri seperti Singapura dan Australia.





100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.

2 komentar:

  1. saya (di kalimantan) akan menikah di tempat tinggal calon istri (di sulawesi). Apakah saya yang mesti mengajukan surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan tempat saya tinggal atau bagaimana?

    BalasHapus
  2. sedikit tambahan** pernikahan beda agama memang tidak pernah terang2 diatur,* NAMUN alangkah BAIKNYA kita menghormati Putusan HUKUM&KETETAPANYA toh itu semua bertujuan baik, ***menurut hukum dlm islam pernikahan hanya syah bila kedua mempelai beragama Islam/ ***/ Jika ingin menikah beda agama itu adalah hak pribadi masing2 toh Halal/Haram /sYah/TIdak adalah URUsan TUHAN....

    BalasHapus


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah