Home » » Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh - Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menggalakan pelaporan SPT ( Surat Pemberitahuan ) tahunan penghasilan.  Bisa dibilang program pelaporan SPT ini cukup sukses karena banyak para pegawai / karyawan yang dengan aktif melaporkan harga kekayaan mereka kepada pemerintah.


Salah satu Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan adalah berdasarkan Peraturan tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan PER-57-2009.  Nah sekarang bagaimana Pedoman Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh.

Berikut ini Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 yang disadur dari blog dudiwahyudi.com mengenai Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009. Sebelumnya pedoman peraturan perhitungan PPH 21 menurut Peraturan di tahun 2006 tetapi sekarang dikeluarkan peraturan baru yaitu PER-57-2009. Berikut ini Ilustrasi Menghitung PPh Pasal 21 :

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.

Perhatikan, Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
20.000
Premi Jaminan Kematian
12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.032.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 201.600
2. Iuran Pensiun 100.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 80.000
Jumlah Pengurangan
381.600
Penghasilan Neto Sebulan
3.650.400
Penghasilan Neto Setahun
43.804.800
PTKP

- Diri WP Sendiri 15.840.000
- Status Kawin 1.32.000
Jumlah PTKP
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
26.644.800
Pembulatan
26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000
1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12
111.017

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.

Bagaimana sudah jelas mengenai Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh ? saya sendiri bingung, mending tanya bagian finance yang ngurusin pajak, biar mereka yang itung..hehe


1 komentar:


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah