Sertifikasi Dosen 2013 Pengumuman dan Hasil - Saat ini menjadi seorang Dosen di sebuah perguruan Tinggi menjadi rebutan dan impian banyak orang. Disamping mengabdi dan bisa memberikan ilmu kepada orang lain, penghasilan seorang Dosen di Indonesia memang cukup besar.
Seperti kita ketahui untuk mendapatkan Tunjangan Serdos ini ada beberapa hal yang menjadi syarat mutlak bagi sang Dosen tersebut :
Bagi seorang Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada beberapa komponen penghasilan yang bisa diperoleh diantaranya Gaji, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Suami Istri, Tunjangan Anak, Honorarium Proyek/Penelitian dan Tunjangan Sertifikasi Dosen atau Serdos. Khusus untuk Tunjangan Sertifikasi Dosen atau Serdos memang menjadi tujuan besar bagi seorang dosen untuk bisa mendapatkannya. Nah bagaimana dengan Serdos 2013 atau Sertifikasi Dosen 2013 Pengumuman dan Hasil.
- Kualifikasi pendidikan akademik minimal S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang telah terakreditasi (lihat disini );
- Status Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendikbud;
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya minimal dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
- Jabatan akademik minimal sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Adapun Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
- Bagi Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas;
Maka dari itu saat ini banyak para dosen yang berbondong-bondong sekolah tinggi khususnya S2 dan S3. Ditahun 2013 ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengubah beberapa hal untuk Tunjangan Serdos 2013 melalui Surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 3693/E4.3/2012 tanggal 26 Desember 2012 ini diantaranya :
- Perubahan terkait dengan Dokumen/sertifikat Kemampuan bahasa Inggris
- Dokumen / Sertifikat Tes Potensi Akademik
- Karya Ilmiah yang dipublikasikan baik jurnal nasional maupun internasional
Tentu saja perubahan itu bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dosen yang akan mendapatkan Sertifikasi Dosen 2013 Pengumuman dan Hasil.
Nice infoyang diberikan anda sangat bermanfaat.,
BalasHapusDitunggu kembali artikelnya yang baru
Kunjungan balik blogsaya juga boss