Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk PNS 2015 - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di tahun 2014 ini, setelah pemerintah pusat mencanangkan Reformasi birokrasi dengan pemberian Remunerasi PNS 2014 bagi beberapa kementerian dan instansi pusat, kini pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya umum tahun 2015 menyatakan akan terjadi kenaikan pemberian tunjangan uang makan atau tunjangan lauk pauk bagi pns di tahun 2015.
Untuk kenaikan uang makannya sendiri cukup besar antara 30 s.d 45% untuk masing-masing ruang dan golongan PNS. Kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk PNS 2015 untuk golongan I dan golongan 2 II naik sebesar Rp 10.000 dari Rp. 25.000 di tahun 2014 ini menjadi Rp 35.000, kemudian Kenaikan Tunjangan Uang Makan PNS Golongan III juga naik dengan besaran sama yaitu Rp. 10.000 dari Rp. 27.000 menjadi Rp 37.000. dan kenaikan Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 dari Rp. 28.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Berikut ini merupakan Tabel Tunjangan Uang Makan PNS tahun 2014 dan 2015 :
No | Golongan | TA 2015 | TA 2012 | Kenaikan | Persentase |
1 | I dan II | 35.000 | 25.000 | 10.000 | 40% |
2 | III | 37.000 | 27.000 | 10.000 | 37% |
3 | IV | 41.000 | 29.000 | 12.000 | 41% |
Untuk kenaikan Tunjangan Lauk Pauk ini berlaku mulai 01 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya umum tahun 2015. Kenaikan ini berdasarkan peningkatan inflasi yang terjadi. Walaupun berlaku tahun 2015 tentu saja ini merupakan kabar gembira di tahun 2014 setelah kenaikan gaji pns 2014 yang terjadi.
Untuk pemberian tunjangan uang makan ini berlaku bagi PNS Pusat, sedangkan untuk PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah. Ada banyak PNS Daerah yang mengeluh karena merasa tidak diperhatikan, ini tentu sangat salah karena banyak para PNS Daerah yang mendapatkan pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan PNS Pusat dengan adanya Tunjangan Kinerja Daerah di masing-masing daerah. Maka dari itu hendaknya kita bersyukur dengan apa yang dilakukan dan lakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara, apabila anda merasa kurang pendapatan sebagai PNS coba cari usaha sampingan atau masih ngeluh saja jadi PNS karena gaji PNS? ya Tinggal keluar dari PNS terus coba berdagang, insyallah dengan dagang pendapatan anda bisa lebih dari gaji sekarang.
Wihh asyik banget yang jadi PNS
BalasHapushttp://staronlinenews.net
Alhamdulillah.....Amiiin Rabbilaalamiin
BalasHapus