Home » , , , » Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Tahun 2014 ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Kementerian dan Lembaga Negara yang mendapatkan Remunerasi Tahun 2014 yaitu Peraturan Presiden Nomor 103/2012 terdapat 27 Kementerian / Lembaga Negara yang mendapatkan Remunerasi PNS tahun 2014.

Adapun 27 Kementerian / Lembaga negara yang mendapatkan tunjangan kinerja yaitu :
1. Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
2. Kementerian ESDM; 
3. Kementerian Kehutanan
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi
7. Kementerian Lingkungan Hidup
8. Kementerian Luar Negeri
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) 
11. Kementerian PDT
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
13. Kementerian Perdagangan
14. Kementerian Perhubungan
15. Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans; 
17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
18. Badan Intelijen Negara
19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 
20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika; 
21. BNP2TKI
22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
23. Badan SAR Nasional
24. Badan Standarisasi Nasional
25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional
27. Setjen Ombudsman.

Bagi kementerian / lembaga yang telah mendapatkan remunerasi dan tunjangan kinerja tentu saja ada perhitungan tertentu bagi setiap pegawai untuk mendapatkan tunjangan kinerja ini.  Dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemdikbud.  Nah berikut ini merupakan Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu besaran Total Tunjangan Kinerja per kelas jabatan.


Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini terdapat 17 kelas jabatan yaitu kelas 1 s.d 17 yang dimana masing-masing besaran tunjangan kinerjanya berbeda.  Berikut ini merupakan Daftar Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia :


Daftar Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja PNS

Dilihat dari Tabel diatas setiap kelas jabatan mendapatkan total tunjangan kinerja yang berbeda-beda setiap bulannya.   Dalam mendapatkan total tunjangan kinerjanya, setiap bulan berbeda-beda dikarenakan tergantung dengan nilai kerjanya khususnya dalam hal kehadiran.  Adapun indikator yang mempengaruhi kehadiran dalam menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud yaitu :

  • Datang Terlambat
  • Pulang Lebih Awal
  • Tidak Masuk Kerja
  • Izin dari Kantor
  • Mangkir

Berikut ini merupakan Contoh Menghitung Tunjangan Kinerja pegawai Kemdikbud :

Si Ardi Pegawai Administrasi dengan Kelas Jabatan 6.  Di dalam daftar kelas jabatan Ardi mendapatkan Rp 2.095.000,- setiap bulannya.  Ardi akan mendapatkan 2.095.000,- apabila kinerja kehadirannya 100%.  Pada suatu bulan Ardi terlambat 1 kali dalam bulan tersebut.  Menurut perhitungan Permendikbud 107 tahun 2013 bahwa keterlambatan akan mengurangi 1,5% prosentase.  Pada bulan tersebut Ardi akan mendapatkan Total Tunjangan Sebesar :

Tunjangan Kinerja Per Bulan = ((Prosentase - Pengurangan) *100%) x Tunjangan Per Level
Tunjangan Kinerja Per Bulan = ((100%-1,5%)*100%) x 2.095.000
Tunjangan Kinerja Per Bulan = (98,5% x 2.095.000)
Tunjangan Kinerja Per Bulan = 2.063.575,-

Jadi tunjangan yang didapat dari Ardi pada bulan Tersebut adalah sebesar : Rp. 2.063.575

Untuk lebih lengkap mengenai Cara Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdikbud bisa anda baca Permendikbud Nomor 107 tahun 2013.


Itu merupakan Bagaimana Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi anda.

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah