Home » , » Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud - Bagi para pegawai Negeri Sipil kementerian Pusat khususnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu saja tahun 2014 ini sangat gembira karena pemerintah telah menetapkan remunerasi PNS 2014 dalam hal ini pemberian Tunjangan Kinerja bagi para pegawai tenaga kependidikan yang selama ini memang tenaga kependidikan di anak tirikan di kementerian pendidikan dan kebudayaan ini.

Adapun Pemberian besaran uang tunjangan kinerja tergantung dari jabatan yang diembannya dengan memperhitungkan analisis jabatan, beban kerja dan faktor pekerjaan lainnya.  Setiap pekerjaan akan ada kelas tertentu yang merupakan menjadi dasar Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud.  Berikut
ini merupakan Daftar Kelas jabatan dan uang tunjangan yang diterima menurut Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2013 :

Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Kemdikbud

Adapun Cara Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud tersebut apabila tercapai 100% kinerja setiap bulannya.  Pegawai yang bagus dalam hal kehadiran misalnya saja tidak pernah telat, tidak pernah pulang cepat, tidak pernah izin maka dapat dipastikan kinerja total uang kinerja yang dicapainya mencapai 100% dan sesuai tabel.  Tetapi apabila terdapat izin, telat dan pulang cepat maka akan diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan prosentasi pengurangan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 107 tahun 2013 mengenai pemberitan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Berikut ini merupakan Ilustrasi Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS :
Misal si Ali sebagai Analisis Kepegawaian Pelaksana dengan kelas jabatan 6 dan total tunjangan yang diterima Rp. 2.095.000. uang sebesar 2.095.000 akan diterima Ali setiap bulannya apabila nilai kehadiran Ali 100%.
Tetapi pada kenyataannya dalam dalam laporan kehadiran terdapat keterlambatan dan izin.  Misal di bulan Mei 2014, Ali pernah 4 kali terlambat dan tidak membayar kompensasi keterlambatannya.  Maka dari itu pengurangan 1 kali terlambat adalah 1,5%, sehingga 4 kali terlambat pengurangan 6%.
Kemudian Ali pernah 2 hari izin dengan keterangan atasan, sehingga mengurangi 3%, karena setiap hari untuk izin yang diketahui atasan berkurang 1,5%.  
Sehinggal total pengurangan prosentasi keterlambatan + izin yaitu 9%.  Maka kinerja Ali pada bulan Mei 2014 yaitu 100% - 9% = 91%.  Kinerja Ali bulan Mei 2014 adalah 91%, sehingga uang kinerja yang diterma yaitu 2.095.000 x 91% = Rp. 1.906.450

Itu merupakan contoh cara menghitung Tunjangan Kinerja yang diterima oleh seorang pegawai berdasarkan presensi kehadiran.  Untuk lebih jelas mengetahui indikator apa saja yang menjadi pengurangan prosentasi kehadiran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  silahkan download Permendikbud no. 107 tahun 2013.

Semoga informasi mengenai Cara Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS Kemdikbud dapat bermanfaat bagi anda.

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah