Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Tahun 2014 ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Kementerian dan Lembaga Negara yang mendapatkan Remunerasi Tahun 2014 yaitu Peraturan Presiden Nomor 103/2012 terdapat 27 Kementerian / Lembaga Negara yang mendapatkan Remunerasi PNS tahun 2014.
Adapun 27 Kementerian / Lembaga negara yang mendapatkan tunjangan kinerja yaitu :
Bagi kementerian / lembaga yang telah mendapatkan remunerasi dan tunjangan kinerja tentu saja ada perhitungan tertentu bagi setiap pegawai untuk mendapatkan tunjangan kinerja ini. Dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemdikbud. Nah berikut ini merupakan Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu besaran Total Tunjangan Kinerja per kelas jabatan.
Adapun 27 Kementerian / Lembaga negara yang mendapatkan tunjangan kinerja yaitu :
1. Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Kehutanan
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi
7. Kementerian Lingkungan Hidup
8. Kementerian Luar Negeri
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU)
11. Kementerian PDT
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
13. Kementerian Perdagangan
14. Kementerian Perhubungan
15. Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans;
17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
18. Badan Intelijen Negara
19. Badan Koordinasi Keamanan Laut;
20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika;
21. BNP2TKI
22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
23. Badan SAR Nasional
24. Badan Standarisasi Nasional
25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional
27. Setjen Ombudsman.
Bagi kementerian / lembaga yang telah mendapatkan remunerasi dan tunjangan kinerja tentu saja ada perhitungan tertentu bagi setiap pegawai untuk mendapatkan tunjangan kinerja ini. Dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemdikbud. Nah berikut ini merupakan Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu besaran Total Tunjangan Kinerja per kelas jabatan.

Posted by:
Published :2014-02-11T03:05:00-08:00
Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan