Home » » Perpanjang STNK Syarat dan Biaya

Perpanjang STNK Syarat dan Biaya

Prosedur Perpanjang STNK Syarat dan Biaya - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang disingkat STNK merupakan bukti Kepemilikan Nomor Kendaraan yang digunakan baik itu kendaraan roda empat ataupun roda tiga bahkan lebih dari roda empat sekalipun.

STNK berbeda dengan BPKP.  BPKB sendiri singkatan dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang merupakan bukti dokumen dari sebuah kendaraan, ya ibarat sertifikat rumah.  Sedangkan STNK ibarat izin untuk bisa digunakan di jalan.  Nah pada kesempatan kali ini egg-animation akan sedikit memberikan informasi mengenai Cara Perpanjang STNK Syarat dan Biaya.




Seperti kita ketahui Biaya Perpanjangan STNK masing-masing kendaraan sangat berbeda.  Yang membuat dari perbedaan biaya perpanjangan STNK adalah nilai pajak dari kendaraan itu sendiri.  Semakin mahal harga kendaraan tersebut tentu semakin mahal pula pajak nilai kendaraan.  Contohnya saja saya ada motor Matic (Spin 2006) dengan motor kopling (Bajaj).  Total biaya perpanjang STNK motor Matic hanya sebesar 200.000., sedangkan untuk motor kopling sebesar 280.000.

Perpanjang STNK dilakukan setiap 5 tahun sekali dibarengi dengan pergantian Plat Nomor.  Sedangkan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun hanyalah pembayaran pajak kendaraan.  Adapun Syarat Perpanjang STNK diantaranya :

Cara Perpanjang STNK Syarat dan Biaya

- Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
- Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
- Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
- Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Tetapi saat ini banyak orang yang menggunakan Biro Jasa untuk melakukan Perpanjangan STNK dikarenakan tidak sempat untuk melakukan Perpanjang STNK.  Orang yang sibuk tentu tidak memiliki waktu hanya sekedar memperpanjang STNK.  Padahal saat ini terobosan sudah dilakukan pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian khususnya direktorat Lalu Lintas dengan menyediakan SIM dan STNK Keliling.  Selain itu di Bandung sendiri terdapat beberapa lokasi Perpanjangan STNK yang tempat nya strategis khususnya di Mall-mall (baca juga perpanjang SIM di Mall).

Selain itu untuk mengetahui Berapa Pajak yang harus dibayarkan dan informasi mengenai Kendaraan bisa melihat secara online, di cek info kendaraan online.  Untuk jakarta bisa di :  http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/  dan di Provinsi Jawa Barat bisa mengecek disini : http://www.dispenda.jabarprov.go.id/index.php/learning/infokb.

Semoga informasi mengenai Prosedur dan Cara Perpanjang STNK Syarat dan Biaya bermanfaat ya.

100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.

19 komentar:

  1. oke.. kira2 tau gak perpanjang stnk selama 8 thn belum pernah bayar pajak kira2 kena biaya berapa ya ?

    BalasHapus
  2. kira2 berapa biaya untuk perpanjang stnk yg belum pernah bayar sampai 8thn?

    BalasHapus
  3. Kalo 8 tahun agan bisa masuk penjara, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara

    BalasHapus
  4. hmmm ternyata itu tow harus ada surat bpkb yang asli ya.....? nek hanya foto copy aja nggak bisa ya..?

    BalasHapus
  5. wah saya perpanjang STNK dan ganti plat (sudah 5 taon) kok sampe 500ribu ya.

    BalasHapus
  6. Kalo 1thn 2bln kira2 kena biaya berapa buat perpnjang STNK motor

    BalasHapus
  7. Kalo 1thn 2bln kira2 kena biaya berapa buat perpnjang STNK motor

    BalasHapus
  8. Gan tunggu Dan gunakan kesempatan jika ada pemutihan.free

    BalasHapus
  9. pembayaran pajak dipersulit, harus ktp asli, potokopy ktp tak berlaku, alamat berubah dipermasalahkan,
    pengurusan pajak dipersulit dan di pakang (calo), politik duit, duit dan duit, lebih kejam dari penjajah, tak ada transparansi zaman sekarang, pemimpin zalim, allah maha adil, kebenaran pasti akan terbukti

    BalasHapus
  10. Kalo bpkb nya belum keluar gimana? Alias motor kredit

    BalasHapus
  11. Kalo bpkb nya belum jadi gmna? Alias motor kredit

    BalasHapus
  12. kalau bpkb belum keluar, anda lapor ke dealer /lising dimana anda credit contoh fif , minta surat pengantar , atau bisa lewat lising langsung,,,yah itung lising dpet adminya,,,
    pengalaman dulu bro,,,

    BalasHapus
  13. Klo motor masih dalam proses pelunasan minta surat ketergan dari leasing.

    BalasHapus
  14. Cuman sedikit masukan untuk mas Arlan..
    Biasanya kalau seperti itu segera diajukan kepada si pemberi jasa kredit motor tersebut agar segera diurus. Krn setau saya motor kredit itu bpkb sdh ada tp ditahan oleh si pemberi jasa kredit motor. Sekedar masukan. Hehe

    BalasHapus
  15. Klu bpkb di lesing gmn,bisa gak fotocopynya aja

    BalasHapus
  16. Kalau atas nama sendiri bisa tanpa BPKB, cukup bawa KTP aja

    BalasHapus
  17. Kalau atas nama PT..BPKB, STNK, surat kuasa ada, tapi SIUP NPWP perusahaan dan domisi perusahaan tidak ada, itu bagaimana ya..makasih

    BalasHapus
  18. Jika Atas nama PT..tidak ada SIUP, Domisi perusahaan, NPWP..itu bagaimana ya..yang lainya ada..untuk bayar pajak tahunan

    BalasHapus
  19. Kalau atas nama PT..BPKB, STNK, surat kuasa ada, tapi SIUP NPWP perusahaan dan domisi perusahaan tidak ada, itu bagaimana ya..makasih

    BalasHapus


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah