Home » » ISTILAH NGE TREND SAAT INI "PEMAKZULAN" ....

ISTILAH NGE TREND SAAT INI "PEMAKZULAN" ....

Di berbagai berita baik media cetak maupun elektronik sekarang ini sedang ”booming” istilah pemakzulan atau impeachment.   Setelah beberapa bulan lalu kita sering dengar istilah ”kriminalisasi”.hmmm..istilah baru lagi nih pamakzulan secara sedang ngetrend. Menurut Wikipedia sendiri impeachment memiliki pengertian :



Impeachment is a formal process in which an elected official is accused of unlawful activity, and which may or may not lead to the removal of that official from office. It is the first of two stages. Impeachment does not necessarily result in removal from office; it is only a legal statement of charges, parallel to an indictment in criminal law. An official who is impeached faces a second legislative vote (whether by the same body or another), which determines conviction, or failure to convict, on the charges embodied by the impeachment. Most constitutions require a supermajority to convict



Silahkan artikan sendiri..hehehe..tapi pada intinya Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat. (wikipedia).


Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.



Bagaimana dengan di Indonesia?

Proses pemakzulan di Indonesia pascaperubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses pemakzulan seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand di mana MK setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/wakil presiden.


Beberapa peristiwa pemakzulan yang cukup dikenal, antara lain, pemakzulan tiga Presiden AS, Andrew Johnson, Richard M Nixon, dan William Jefferson Clinton. Di Korea Selatan ada Roh Moo-hyun, sementara Thailand ada Perdana Menteri Samak Sundaravej yang dimakzulkan gara-gara acara demo masak di televisi.

Clinton di-impeach untuk kebohongan di bawah sumpah terkait affair dengan Monica Lewinsky, salah satu anggota staf Gedung Putih. Nixon terkait skandal Watergate, sementara Andrew Johnson karena memveto UU Masa Jabatan dan Rekonstruksi pasca-Perang Sipil. Johnson dan Clinton menang, sementara Nixon mengundurkan diri.


Gus Dur dan Bung Karno

Peristiwa pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menimpa Soekarno (presiden pertama) dan Abdurrahman Wahid (presiden keempat). Pada 1967, MPRS menarik kembali mandatnya kepada Soekarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 setelah MPRS menolak Nawaksara, pertanggungjawaban Soekarno, terutama terkait dengan sebab musabab peristiwa G30S.


Mandat Gus Dur dicabut setelah ia mengeluarkan dekrit pembekuan MPR dan pembubaran Partai Golkar serta percepatan pemilu. Dekrit tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak keterangan Gus Dur pada Memorandum I dan II terkait kasus Buloggate dan Bruneigate.


Dua peristiwa itu membuktikan bahwa MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya sewaktu-waktu. UUD 1945 memang tak mengatur mekanisme pemberhentian presiden secara rinci. Baru setelah diamandemen, aturan lebih detail mengenai mekanisme dan alasan- alasan pemakzulan diberikan. Proses di DPR diawali dari hak menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi/suap, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat (dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih), dan melakukan perbuatan tercela.


Dari lima ketentuan di atas, definisi perbuatan tercela sangatlah tidak jelas. Definisinya menjadi sangat luas, termasuk di antaranya melanggar sumpah jabatan. Apabila Panitia Khusus (Pansus) menemukan bukti yang cukup terkait hal itu, hal tersebut disampaikan ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil pendapat. Untuk membawa ke MK, DPR butuh dukungan 2/3 suara dari 2/3 anggota DPR yang wajib hadir. Jika semua anggota DPR hadir, diperlukan 66 persen atau 374 suara sepakat mengajukan dakwaan. proses politik inilah yang relatif sulit dilakukan meski sebenarnya juga bukan sesuatu yang tidak mungkin.


Namun, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengingatkan, menganulir hasil Pansus juga tak semudah yang dibayangkan. Apabila DPR menolak melanjutkan hasil Pansus ke proses pemakzulan (walau ada cukup bukti), penolakan itu harus didasarkan pada fakta yuridis yang kuat. Proses kuorum 2/3 di DPR itu bukanlah cek kosong politik bagi DPR yang tunduk pada logika politik. Namun, penganuliran hasil Pansus harus dilakukan dengan berlandaskan logika hukum.

Irman menjelaskan, hasil temuan Pansus haruslah dilihat sebagai kebenaran konstitusional meski hanya bersifat sementara. Apabila hasil itu ditolak, penolakan harus dilakukan dengan tingkat kebenaran konstitusionalnya setara.


MK saat ini sudah mengantisipasi kemungkinan masuknya perkara pemakzulan. Pada malam Tahun Baru lalu, Mahfud MD menandatangani peraturan MK soal pemakzulan.



Proses  pemakzulan membutuhkan waktu relatif lama. Angket sekitar dua bulan, pengadilan khusus di MK tiga bulan, kemudian pemakzulan di MPR harus dilakukan satu bulan setelah ada permohonan DPR.

Saya kira daripada ribut mikirin atau mencari-cari kesalahan mendingan para wakil rakyat berpikir bagaiman mensejahterahkan rakyat.  Banyak berbicara tetapi rakyat tidak sejahtera.  Mengatasnamakan rakyat Indonesia tapi rakyat yang mana??..Pusing ane denger dan lihat berita-berita gituan di TV, mending nonton OVJ..hehehe.






0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah