Home » » Jangan Mudah Menyatakan Kafir !!!

Jangan Mudah Menyatakan Kafir !!!

artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com

SIlahkan dibaca terlebih dahulu beritanya, saya kutip dari Sinar Harapan, 27 Maret 2010 dan ada di forum kaskus.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAKASSAR – Persidangan sejumlah komisi pada Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama beberapa hari, berhasil merampungkan kajian tentang berbagai persoalan.

Topik yang dibahas beragam, mulai dari peraturan hukum, politik, konsep kekinian, hingga halal dan haram. Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah tematik menyatakan, khitan (sunat) bagi seorang perempuan hukumnya wajib dan sunah (tidak wajib). Keputusan tersebut diambil karena saat ini memang sudah dua pemikiran yang berkembang di dalam masyarakat yang menganggap khitan perempuan itu hukumnya wajib dan sunah.

“Khitan mar’ah (perempuan) ini dianjurkan dalam ajaran Islam sehingga hukumnya bisa jadi sunah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat,” kata tim Komisi Maudluiyyah M Masyuri Naim, Jumat (26/3).

Namun, ia mengingatkan, pelaksanaan dari khitan tersebut sangat tergantung dari situasi yang ada dan perlu ditinjau dari sisi kesehatan. Jika seorang perempuan sudah melewati umur 7 bulan, sebaiknya tidak dikhitan. Khitan biasanya dilakukan pada bayi perempuan yang baru berusia 7 hari.

Selain masalah khitan, Komisi ini juga membahas soal syarat-syarat orang dinyatakan sebagai kafir. Pembahasan persoalan ini sengaja menjadi prioritas karena ada fenomena dari sejumlah pihak yang begitu mudah mengafirkan seseorang. Fenomena ini pun telah meresahkan masyarakat di kalangan akar rumput.

“Sekarang ini, ada fenomena orang tidak pakai kopiah dibilang kafir. Tidak pakai jenggot panjang dibilang kafir. Orang kok gampang sekali menyatakan kafir. Ini membuat resah pada kaum nahdliyin di akar rumput,” katanya.

Padahal, menurut kajian NU, seseorang dapat dikatakan kafir apabila memenuhi banyak kriteria, antara lain tidak mengakui Tuhan sebagai pencipta alam, tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir, serta meninggalkan rukun Islam. Namun, orang muslim yang tidak salat tidak bisa dikatakan kafir. Ia baru bisa dikatakan kafir bila ia tidak mengakui bahwa salat sebagai sebuah kewajiban.

Mengafirkan orang yang sebetulnya muslim hanya karena perbedaan yang kecil itu tidak boleh. Nabi Muhammad pernah mengatakan, barang siapa yang bilang pada seorang muslim kafir, dia itulah yang kafir,” katanya.

Tak Menghukum

Lantas, mengenai agama lain yang diakui secara resmi oleh negara, namun tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir, ia mengatakan, kajian tersebut hanya berlaku di dalam Islam. NU tidak bisa mencampuri apa yang telah diputuskan oleh negara. Apalagi, peran NU tak ubahnya seperti legislator yang membuat rekomendasi, tetapi pelaksanaan tetap di tangan eksekutor. “Yang memberikan hukuman adalah Allah. Makanya, kita tidak pernah berani menghukum mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah menyimpulkan bahwa akad nikah seorang mempelai wanita dan mempelai pria melalui alat elektronik dalam Islam hukumnya tidak sah. Alat elektronik yang dimaksud, di antaranya telepon, Surat elektronik, dan Facebook.

Namun, menurut anggota Komisi Cholil Nafis, ini tidak berlaku untuk pemberian kuasa hukum dengan melalui pesan singkat Short Message Servis (SMS) dari calon pengantin pria kepada seseorang yang hadir di majelis tersebut. Jika pesan singkat tersebut valid, hukumnya sah karena itu hampir sama dengan surat kuasa yang tertulis.

Komisi ini juga memperbolehkan perkimpoian dini (kimpoi gantung) antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil berdasarkan kesepakatan orang tua. Usia umumnya adalah 6-7 tahun. Ini dimaksudkan supaya ketika dewasa mereka tidak berjodoh dengan yang lainnya. Hanya saja, persetubuhan baru bisa dilakukan ketika mereka sudah dewasa. “Namun, bila kedua pasangan ini menginjak umur balig atau dewasa dan sudah merasa tidak cocok, jalan bagi keduanya bisa menempur perceraian atau talak,” kata Ketua Komisi Syaifuddin Amsir. 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
My Opinion :

Setahu saya yang disebut kafir sangat jelas yaitu orang-orang non agama Islam (koreksi saya apabila saya salah), tetapi sekarang permasalahan semakin meningkat dimana sesama muslim bisa-bisanya bilang kafir kepada orang lain terlebih lagi ditujukan sesama orang Muslim. Bukankah yang lebih mengetahui seseorang kafir itu hanya Allah !!!..Saya memang bukan ahli agama, bukan ahli debat agama, Ibadah juga masih belang-betong..menurut saya pastinya agama bukanlah sesuatu hal yang diperdebatkan, karena pandangan orang pasti berbeda satu-sama lainnya. 

Cuma yang menjadi pertanyaan saya hanya satu, apakah orang Muslim yang menyebut kafir kepada sesama Muslim (yang notabenenya sama2 berjuang menegakkan ajaran Islam) sudah cukup syarat untuk bisa menyatakan/men-judge sesama muslim sebagai Kafir !!apakah iman orang yang menyebut kafir kepada sesama muslim merasa paling hebat dari pada muslim lainnya?..Ingat bahwa Allah tidak suka orang yang berlebih-lebihan, terutama berlebihan menganggap bahwa dirinya lah yang benar.

Pandangan saya yang terakhir, saya setuju dengan pernyataan yang dikutip dari Sinar harapan bahwa perbedaan-perbedaan di dalam menjalankan ajaran Islam sebaiknya tidak perlu diperdebatkan serta dipaksakan kepada orang lain.  Bukan kah yang penting tujuan kita sama yaitu menegakan Ajaran Islam ...

"Mengafirkan orang yang sebetulnya muslim hanya karena perbedaan yang kecil itu tidak boleh. Nabi Muhammad pernah mengatakan, barang siapa yang bilang pada seorang muslim kafir, dia itulah yang kafir "



Just Share :), no hurts feeling :)

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah