Home » , » PP Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS

PP Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS

PP Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS - Bagi para Pegawai Negeri Sipil, ada salah satu hal yang ditunggu di bulan Juni dan Juli ini yaitu pembayaran Gaji ke-13.  Sebagai mana dinyatakan oleh Pemerintah bahwa di tahun 2013 ini, pemerintah akan memberikan Gaji Ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan meringankan beban PNS yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan.

Nah tampaknya pembayaran gaji ke 13 pns ini dekat dengan ibadah Ramadhan dan lebaran, sehingga bisa dibilang nantinya pemberian gaji ke13 , sekalian THR alias Tunjangan Hari Raya.  Nah untuk ketentuan pembayaran Gaji K2-13 ini, Presiden SBY ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS.
Adapun beberapa hal penting mengenai Pembayaran Gaji ke 13 PNS yaitu :
  1. Total Jumlah Uang Besar gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
  2. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
  3. Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar / perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.
 Berikut ini link download Peraturan Pemerintah tentang pembayaran Gaji 13 PNS tahun 2013 :

PP Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS | Download

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah