artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot
Makin ketatnya aturan berkendaraan, mulai dari peraturan lalu lintas sampai perlengkapan kendaraan menjadi suatu nilai positif bagi keamanan, keselamatan dan kenyamanan berkendaraan. Aturan berkendaraan yang sedang booming saat ini yaitu pemakaian Helm Standar dengan Lisensi Standar Nasional Indonesia atau SNI. mungkin kita bertanya-tanya apa itu helm SNI?..helm SNI yaitu helm yang telah diuji oleh Badan Standar Nasional (BSN), dimana indikator kelulusan layak atau tidaknya sebuah produk oleh BSN diberi label SNI (Standar Nasional Indonesia).
Serbuan produk-produk murah tapi tidak berkualitas yang marak dipasaran terutama helm ini, menjadi strategi sendiri bagi pemerintah untuk melindungi pasar Helm di dalam negeri, tak terkecuali sebagai filterisasi untuk menjaga konsumen di Indonesia itu sendiri.. Ada beberapa fakta mengenai pentingnya menggunakan Helm :
Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 (baca aturannya disini) mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dikutip dari website BSN
Dasar pemberlakuan standar Wajib Helm ber-SNI
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
download disini
Link Download diatas ialah pedoman SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Untuk konstruksi Helm SNI itu sendiri silahkan lihat gambar dibawah ini (klik gambar untuk memperbesarnya) :
Selanjutnya gambar pengujian Helm SNI :
Tetapi kita sebagai konsumen kadang bingung, Jenis dan merek Helm apa yang sudah terstandarisasi SNI. Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC
note : Silahkan COPAS tetapi jangan lupa link sumber nya di tulis ya (http://egg-animation.blogspot.com)..
Penutup
Dengan pemberlakuan aturan ini, kita sebagai masyarakat pada awalnya pasti teramat berat karena bisa dibayangkan harga Helm SNI yang ada diatas cukup mengocek kantong kita, karena harganya mulai dari 100rb-an bahkan ada yang jutaan. Tetapi apabila kita berpikir hanya karena harga yang cukup mahal belaka, kita sama saja dengan menjual kepala kita hanya seharga 100rb saja, kenapa eh kenapa karena keselamatan kita merupakan sesuatu hal yang tidak ternilai harganya.
Jangan karena tidak membeli helm karena harganya, keselamatan kita terabaikan.. Memang sulit pada awalnya, tetapi manfaat dikemudian hari sangat berharga sekali. Hasibuan mengatakan (jiga skripsi wae..hehehe ), Kedisplinan merupakan suatu kesadaran serta kesediaan seseorang untuk mentaati peraturan baik lisan maupun tulisan. Jangan sampai kita hanya memakai Helm yang terstandar hanya takut ditilang Pokis (Polisi). Coba ingat apakah kepala kita hanya mau dikorbankan hanya untuk sebuah helm yang ternyata tidak mampu melindungi kepala kita sendiri?...Just Share :)
By The Way, apakah ini termasuk helm berstandarisasi SNI?...Padahal helmnya kuat, aman dari hantaman musuh dan terbuat dari Baja..hehehe
Baca Juga :
Peraturan Lalu Lintas yang berlaku
Seputar Plat Nomor
0 komentar:
Posting Komentar