Home » » Apakah boleh Sikat Gigi saat Puasa?

Apakah boleh Sikat Gigi saat Puasa?

Apakah boleh Sikat Gigi saat Puasa?
Memilih Sikat Gigi yang Baik
Apakah boleh Sikat Gigi saat Puasa? - Hal ini sering banyak ditanyakan oleh para umat muslim, bagaimanakah hukum dari menyikat gigi saat puasa.  Berpuasa sepanjang hari tak hanya menghadirkan lapar dan dahaga.  Bau mulut juga menjadi persoalannya.  Jika di hari biasa ketika tidak berpuasa kita bisa menyikat gigi ditengah hari, bagaimana ketika puasa? Apakah boleh sikat gigi saat puasa?


Ustad H. Ahmad Zacky yang biasa disapa bang Zack mengutarakan, boleh tidaknya menyikat gigi atau berkumur saat berpuasa masih terjadi keragaman pendapat.  Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang berpendapat tidak boleh.  Tetapi sebagian besar ulama mengatakan hukumnya makruh karena bisa mengurangi pahala puasa.  Sebab, jika menyikat gigi bisa saja tanpa sengaja ada yang mengalir ke tenggorokan.

Bang Zack berujar tentang sebuah kisah di masa Rasullulah Muhammad SAW.  Kala itu ada seorang hakim yang bertanya pada Rasul, apakah dia diperbolehkan berkumur di siang hari saat Ramadhan.  Alasan hakim, ia seorang pelayan publik dan berhadapan langsung dengan masyarakat umum.  Menjawab pertanyaan ini, ia mengungkapkan, mekipun diyakini makruh segala sesuatu dikembalikan pada niat yang melakukannya.  Rasul mengatakan pada intinya " Serahkan pada hati dan niatmu.  Tanya pada hati dan kembalikan ke niat. "
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, Dr. drg. Melanie Sadono Djamil menambahkan, menjaga kesegaran mulut saat puasa sama pentingnya dengan menjaga mulut dari kata-kata yang tidak bermanfaat.

Salah satu penyebab bau mulut adalah berkurangnya intensitas mengunyah yang mengakibatkan bakteri masih bertahan di rongga mulut.  "Selama bulan puasa, kegiatan mengunyah tidak ada.  Kegiatan menguyah sendiri berupakan bagian dari cleansing.  Nah, selama puasa kita hanya menelan liur saja sehingga bakteri tetap ada. " Ujar Melanie.

Jadi Apakah boleh Sikat Gigi saat Puasa? kita kembali ke niat masing-masing dan pribadi individu.  Karena sampai sekarang pun belum jelas hukumnya seperti apa.

referensi : www.armylookfashion.com

0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah