Home » » Produk China Siap menyerbu di tahun 2010

Produk China Siap menyerbu di tahun 2010

Di beberapa media baik cetak maupun elektronik banyak memuat berita mengenai Free Trade Area (FTA) antara negara-negara Asean (termasuk Indonesia) dengan China yang direncanakan pada tanggal 1 Januari 2010. ini sedikit penjelasan mengenai rencana kerjasama ini :



PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI ASEAN–CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)


I. PENDAHULUAN

1. Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China (ACFTA) telah ditandatangani pada tanggal 4 November 2004 di Phnom Penh, Camboja oleh para Kepala Negara ASEAN dan RRC.

2. Tujuan Framework Agreement ACFTA adalah (a) memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak; (b) meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tariff; (c) mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua pihak; (d) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani gap yang ada di kedua belah pihak.

3. Artikel 6 Agreement mencantumkan the Early Harvest Programme (EHP), tujuan EHP adalah mempercepat implementasi penurunan tariff barang.

4. Cakupan barang yang masuk kedalam EHP adalah produk yang masuk kedalam Chapter 01 s/d 08 pada HS 8/9 Digit kecuali dimasukkan kedalam Exclusion List (EL) seperti yang disebut dalam Annex 1. Penurunan tariff EHP berlaku efektif mulai tanggal 1 Januri 2004.

5. Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau Rules of Origin (ROO) agar mendapat konsesi tariff ACFTA maka eksportir harus menggunakan Form E SKA.


Tabel 1. Cakupan Produk yang Masuk EHP ACFTA

Chapter

Deskripsi

01

Hewan hidup

02

Daging dan produk daging dikonsumsi

03

Ikan

04

Produk susu

05

Produk hewan lainnya

06

Pohon hidup

07

Sayuran dikonsumsi

08

Buah-buahan dikonsumsi dan nuts

6. Khusus Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation ACFTA telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Lao PDR, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

7. Agreement on Trade in Goods tersebut mencakup pengurangan atau penghapusan tariff barang yang dibagi dalam dua kategori yaitu : Normal Track dan Sensitive Track diluar EHP yang telah disebutkan diatas.

8. Schedule pengurangan atau penghapusan tariff pada Normal Track adalah sebagai berikut :

(i) ASEAN 6 and China

X= Applied MFN Tariff Rate

ACFTA Preferential Tariff Rate

(Not later than 1 January 05)

2005*

2007

2009

2010

X > 20%

20

12

5

0

15% <>

15

8

5

0

10% <>

10

8

5

0

5% <>

5

5

0

0

X <>

Standstill

0

0

Tanggal implementasi Normal Track : 1 July 2005

9. Pada Normal Track apabila applied MFN tariff rates sudah 0%, maka tetap akan menjadi 0%. Apabila telah mengalami pengurangan menjadi 0% maka akan tetap 0%. Semua pihak tidak diperbolehkan menaikkan tariff rates pada tariff lines manapun, kecuali berdasarkan ketentuan dalam Agreement ini.

10. Tariff lines yang telah didaftar oleh masing-masing Pihak seperti pada Appendix 1 sesuai dengan kesepakatan ACFTA harus dihapuskan paling lambat pada tanggal 1 January 2012 untuk kelompok ASEAN 6 and China dan 1 Januari 2018 untuk kelompok CLMV.

11. Jumlah tariff lines yang boleh dimasukan oleh masing-masing Pihak dalam Sensitive Track harus didasarkan pada pembatasan maximum ceiling ; untuk ASEAN 6 and China : 400 tariff lines at the HS 6-digit level dan 10% dari total nilai import, based on 2001 statistik perdagangan.

12. Tariff line yang ditempatkan oleh masing-masing Pihak dalam Sensitive Track selanjutnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu : Sensitive List dan Highly Sensitive List (HSL). Selanjutnya, tariff lines yang ditempatkan oleh masing-masing Pihak dalam HSL harus berdasarkan pada ketentuan ceiling yaitu untuk ASEAN 6 and China: tidak lebih dari 40% dari jumlah total tariff lines dalam Sensitive Track atau 100 tariff lines pada level HS-6 digit, whichever is lower.

II. manfaat implementasi asean – china fta bagi sektor

pertanian

13. Sesuai dengan tujuan pelaksanaan ACFTA, beberapa manfaat khususnya untuk sektor pertanian antara lain : (a) peningkatan volume perdagangan produk pertanian melalui penurunan tarif bea masuk di negara RRC yang penduduknya terbesar di dunia dan merupakan salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia; (b) peningkatan kerjasama investasi; (c) kerjasama ekonomi melalui kerjasma peningkatan capacity building.

14. Disamping adanya manfaat diatas, mengingat pengelolaan produksi pertanian oleh petani RRC sudah maju dan sangat efisien maka pemerintah dan para pelaku usaha agrisbisnis Indonesia dituntut untuk dapat meningkatkan daya saing komoditas khususnya untuk produk sayuran dan buah-buahan.

III. Posisi Indonesia

15. Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah menetapkan produk yang masuk Early Harvest Package (EHP), melalui dua Surat Keputusan yaitu (i) No.355/KMK.01/2004 Penetapan tariff bea masuk atas import barang dalam rangka Early Harvest Package ASEAN-CHINA FTA (daftar produk EHP ASEAN - China FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2004. (ii) Surat Menteri Keuangan RI No.356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan tarif bea masuk atas import barang dalam rangka EHP bilateral Indonesia-China FTA (daftar produk specifik EHP Indonesia-China FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2004 (Lampiran 1) tanggal 21 Juli 2004 tentang

16. Untuk produk kategori Normal Track, Menteri Keuangan tahun 2005, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 56/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China FTA dan Peraturan Menteri Keuangan RI no 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN-China FTA. Normal Track mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2005.

17. Penetapan Tarif Bea Masuk Normal Track ASEAN-China FTA. tahun 2006 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI melalui SK Menkeu no 21/PMK.10/2006 tanggal 15 Maret 2006.

IV. Perkembangan acfta pada sidang ke 21 asean –

china tnc 29 – 30 maret 2006 di hangzhou, rrc


18. Pada tanggal 29-30 Maret 2006 telah diadakan Sidang ke 21 ASEAN-China TNC di Hangzhou, China. Diantara agenda sidang yang dibahas maka telah disepakati Reciprocal Tariff Rate Treatment seperti pada table dibawah ini. Peserta sidang menilai perlunya ada agreement yang mengatur produk yang diklasifikasikan pada EHP oleh satu pihak sedangkan pihak yang lainnya mengklasifikasikannya pada NT atau ST, dimana hal tersebut tidak secara jelas diatur pada Framework Agreement (2002) atau TIG Agreement (2004).

V. PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI ACFTA

19. Penolakan ekspor buah-buahan Indonesia

Pada bulan April 2006, perusahaan eksportir buah-buahan nasional PT Friendship Prima telah melayangkan complain adanya penolakan ekspor produk papaya, mangga dan salak oleh Kepabeanan RRC, alasannya Indonesia hanya diperbolehkan mengekspor manggis, pisang, dan longan.

Pada konsultasi bilateral RI – RRC di Hanoi, Vietnam, Indonesia telah meminta klarifikasi dari pihak China atas penolakan ekspor buah-buahan tersebut., tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan karena instansi yang berwenang tidak ikut serta dalam sidang.

Sebagaimana diketahui bahwa produk buah-buahan yang masuk dalam kerangka EHP ACFTA maka sejak 1 Januari 2004 tariff bea masuknya sudah turun.

Secara formal, Dit.Jen.PPHP telah mengajukan surat resmi kepada Departemen Perdagangan c.q. Direktorat Regional selaku focal point Indonesia. Diharapkan klarifikasi dapat diterima dalam waktu dekat.


20. Konsesi tariff Bea Masuk Cocoa Powder dan Chili Powder China-Indonesia.

Pada pertemuan bilateral disela sidang ke 21 TNC/TNG ACFTA, Delegasi China menawarkan konsesi tariff bebas bea masuk (0%) atas produk cocoa powder Indonesia ke China atau turun dari 15 %.yang berlaku saat ini.

Sebagai kompensasinya China mengusulkan agar Indonesia dapat memberikan preferensi tarif (0%) untuk produk chili powder, atau turun dari 5% yang berlaku saat ini.

VI. sosialisasi Normal Track ACFTA dan hasil sidang

TNC/TNG ACFTA

21. Dalam rangka mensosialisasikan implementasi Normal Track ACFTA dan hasil sidang TNC/TNG ACFTA ke 21, telah diadakan rapat di Ditjen PPHP pada bulan Juni 2006 yang diikuti instansi terkait, stakeholder pertanian. Khusus mengenai usulan China mengenai konsesi penurunan tarif bea masuk cocoa powder dari 15% ke 0%, asosiasi kakao yang hadir sangat mendukung usulan tersebut. Indonesia berpeluang untuk meningkatkan ekspor produk kakao olahan tersebut ke China mengingat pasar China yang sangat besar, dilain pihak Malaysia yang merupakan pesaing utama produk kakao Indonesia telah lama menikmati bea masuk 0% ke RRC untuk produk kakao olahan.

VII. TINDAK LANJUT


22. Dalam sidang ACFTA ke 22 mendatang, Delegasi Indonesia perlu meminta klarifikasi dari RRC mengenai penolakan impor buah-buahan serta menindaklanjuti usulan konsesi penurunan tariff bagi produk olahan cocoa.




Sedangkan berikut ini artikel mengenai kepastian Indonesia mengikuti kerjasama FTA Asean - China :

Jakarta, Kompas - Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010 meski masih ada tekanan terhadap beberapa sektor industri. Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada China untuk menyampaikan bahwa ada beberapa subsektor usaha yang terkena dampak negatif oleh perjanjian perdagangan bebas (FTA) itu.

”Arahan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa) menegaskan, Indonesia sebagai penanda tangan FTA ASEAN-China akan melaksanakan komitmennya sesuai dengan perjanjian para pemimpin,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar seusai rapat koordinasi dengan Hatta Rajasa terkait persiapan FTA ASEAN-China di Jakarta, Selasa (15/12).

Mahendra mengatakan, ada beberapa masukan mengenai dampak yang dirasakan oleh industri dan sektor tertentu dengan pemberlakuan FTA itu. Keluhan industri itu harus mendapatkan perhatian serius dan diambil langkah sesuai dengan keinginan industri, tetapi tetap dalam koridor FTA.

”Departemen Perdagangan akan berkoordinasi dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan untuk melihat rincian masukan itu. Salah satu langkahnya adalah berkomunikasi dengan China bahwa ada masalah pada produk tertentu. Pada saat yang sama, kami pun mendorong perbaikan daya saing internal pada produk tersebut,” ujar Mahendra.

Deputi IV Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Menko Perekonomian Edy Putra Irawady menyebutkan, dari sekitar 2.500 subsektor industri yang diikutsertakan dalam FTA ASEAN- China, sebanyak 303 subsektor masih dalam proses pengentasan. Indonesia akan menyampaikan permintaan modifikasi perjanjian khusus untuk 303 subsektor tersebut.

”Sekarang, mereka (China) sedang mencari kompensasi untuk komoditas lain. Nanti, bergantung pada dasar inisiatifnya, misalnya buah-buahan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan, industri sesungguhnya tidak perlu khawatir karena perjanjian itu juga terbuka untuk dilakukan penundaan atau memodifikasi ulang perjanjian, sesuai aturan mainnya.

Departemen Perindustrian memahami, dalam kerangka FTA ini, sejumlah 2.528 pos tarif sektor industri manufaktur yang saat ini tarifnya 5 persen harus menjadi nol persen per 1 Januari 2010. Dengan adanya berbagai masalah pada industri nasional terkait krisis dan masalah struktural, pembukaan akses pasar itu diperkirakan akan semakin menekan kinerja industri/investasi dan perdagangan Indonesia.

Agus mengatakan, beberapa sektor industri telah mengusulkan modifikasi atas 303 pos tarif untuk kelompok produk besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, kimia anorganik, alas kaki, alat dan perlengkapan olahraga, barang jadi kulit, mainan, elektronik, dan furnitur.

”Modifikasi itu berupa penundaan tarif nol persen dari 1 Januari 2010 menjadi tahun 2012 atau 2018,” ujar Agus.

Untungkan Indonesia

Secara terpisah, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menegaskan, FTA ASEAN-China akan menguntungkan Indonesia. Neraca perdagangan produk pertanian dengan ASEAN plus China, Indonesia surplus 2,2 miliar dollar AS. Ini ditopang oleh produk perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, dan teh.

Meski demikian, pemerintah menerima laporan potensi tekanan perdagangan dari sektor hortikultura. Petani buah-buahan mengeluhkan serbuan buah-buahan asal China.

”Secara keseluruhan, FTA ini menguntungkan Indonesia. Hanya hortikultura yang neracanya semakin rendah. Namun, itu bukan karena perdagangan, melainkan karena selera konsumen kita sendiri yang tidak mau mengonsumsi buah-buahan Indonesia terus-menerus,” ujar Bayu. (OIN/MAS/OSA/ham) - kompas.com


"Pastinya sekarang ini para pengusaha dari berbagai sektor mau tidak mau harus bersiap-siap dalam menghadapi segala gempuran Produk-Produk China dan negara-negara tetangga. Bisa kita bayangkan saat ini saja produk China mulai mendominasi segala sektor apalagi setelah FTA Asean-China ini diberlakukan. Saya sendiri berharap dengan Liberalisasi ini, Usaha-usaha Mikro semakin menambah daya saingnya dengan prioritas penguasaan pasar lokal dulu sebelum berorientasi ekspor, dan Pemerintah tidak serta merta meliberalisasikan seluruh sektor industri tetapi masih memegang teguh pemberdayaan dan proteksi bagi usaha-usaha milik Indonesia ASLI !!, karena tertuang dalam UU bahwa pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Karena Liberalisasi terbukti membuat jurang pemisah antara Si Kaya dan Si Miskin"



0 komentar:

Posting Komentar


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah