Akhir-akhir ini merebak kasus seorang ibu dengan 2 anak kecil yang dijadikan tersangka dan malahan sudah dipenjara oleh pihak berwenang gara-gara mengungkapkan keluhannya di email. Ya orang itu adalah ibu Prita Mulyasari, hanya mengirim email keluhan kepada RS. Omni International karena merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan bisa dipenjara dan sekarang malah di gugat dengan UU ITE dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp. 1 Milliar !! Gilaa...teuneun... Maka dari itu demi kebebasan kita sebagai manusia berpendapat dan berekspresi (dengan ketentuan dan norma yang berlaku tentunya) saya dukung pembebasan Ibu Prita !!!
Dukungan mulai berdatangan, mulai dari para Capres, Pemerintah bahkan anggota DPR sekalipun. Dan malah RS Omni International terancam dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah dan DPR. Saya sendiri bersyukur Ibu Prita dapat keluar dari Penjara karena peran dari Media, kalo saja tidak terekspose media mungkin ceritanya akan lain, Ibu Prita bisa saja mendekam di penjara bahkan mungkin terkena UU ITE yang dipenjara 6 tahun !!!..Media memang bisa mengubah segalanya. Di dunia maya pun kecaman terhadap RS Omni International bermuncula contohnya di Situs Jejaring Sosial terpopuler saat ini (facebook).
Andai saja form Buku tamu (guest book) ini dibuka pasti banyak berisi kecaman dari masyarakat, tapi sayang tidak ditampilkan..
(sumber : http://ibuprita.suatuhari.com/)
0 komentar:
Posting Komentar