Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Sekarang ini sedang menjadi banyak pokok pembicaraan dikalangan Akademisi, Pemerintah dan masyarakat. Jika kita lihat berita baik di televisi maupun koran-koran banyak para mahasiswa dan masyarakat saat ini melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut pembatalan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan Ini (UU BHP) dan masyarakat pun akan menuntut Undang-undang BHP ini ke Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Judical review.
Muncul dalam benak saya sebenarnya apa sih Undang-Undang BHP? setelah saya baca walaupun tidak seksama (karena terlalu panjang)..hehehe, kemudian saya juga membaca presentasi Mendiknas ketika akan melakukan sosialisasi BHP saya masih belum mengerti betul esensi dari Badan Hukum Pendidikan ini?..yang saya cermati Undang-Undang BHP ini memberikan kebebasan kepada masing-masing Institusi untuk mengatur dan mengelola kegiatan dan operasional mereka baik dari segi teknis maupun pendanaan. Muncul masalah yang sedang mencuat disini mengenai pendanaan. Apakah dengan pemberian otonomi khusus kepada institusi pendidikan khususnya masalah pendanaan akan menyebabkan dana pendidikan semakin mahal dan tidak terjangkau??
Saat ini saja masuk TK bahkan SD bisa mencapai 5 juta Rupiah malah ada yang 10 Juta, kemudian masuk Perguruan tinggi bahkan bisa mencapai ratusan juta!! Sungguh disayangkan memang disaat Anggaran Pendidikan kita naik 20%, tetapi harga pendidikan pun sangat mahal. Untuk lebih memahami Badan Hukum Pendidikan dibawah ini saya link artikel-artikel seputar Badan Hukum Pendidikan, semoga bermanfaat :
Download RUU BHP
Presentasi UU BHP
Pengertian BHP 1
Pengertian BHP2
Pengertian BHP3
Pengertian BHP4
Pengertian BHP5
Biaya Perguruan Tinggi BHP
Dampak UU BHP
Kontra BHP1
Kontra BHP2
sisanya bisa googling sendiri y..hehehe
Posted by:
Published :2009-01-20T00:44:00-08:00
Penjelasan Badan Hukum Pendidikan (BHP)