MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!

artikel ini terdapat di http://www.egg-animation.blogspot.com (egganimation)

Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah. Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, di berkata : “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.”

Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada asalan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.

Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.

Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.

akta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah. Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada asalan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut…

Prof. Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Makkah adalah pusat bumi. Sebenarnya studi ini dilaksanakan untuk tujuan yang berbeda, bukan dimaksud untuk membuktikan bahwa Makkah adalah pusat dari bumi. Bagaimanapun, studi ini diterbitkan di dalam banyak majalah sain di Barat.


Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.Untuk tujuan ini, ia menarik garis-garis pada peta, dan sesudah itu ia mengamati dengan seksama posisi ketujuh benua terhadap Makkah dan jarak masing-masing. Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.



Setelah dua tahun dari pekerjaan yang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-variasi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahwa Makkah merupakan pusat bumi.
Ia menyadari kemungkinan menggambar suatu lingkaran dengan Makkah sebagai titik pusatnya, dan garis luar lingkaran itu adalah benua-benuanya. Dan pada waktu yang sama, ia bergerak bersamaan dengan keliling luar benua-benua tersebut. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Agustus 1978).

Gambar-gambar Satelit, yang muncul kemudian pada tahun 90-an, menekankan hasil yang sama ketika studi-studi lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahwa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama usia geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan ini terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke Makkah.

Berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa Makkah berada tengah-tengah bumi sebagaimana yang dikuatkan oleh studi-studi dan gambar-gambar geologi yang dihasilkan satelit, maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Makkah, bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia. Hal ini akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade yang lalu. Ada banyak argumentasi ilmiah , membuktikan bahwa Makkah merupakan wilayah nol bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut, dan ia tidak melewati Greenwich di Inggris. GMT dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris. Greenwich di UK adalah tempat asal Greenwich Mean Time (GMT) sejak tahun 1884. GMT kadang disebut Greenwich Meridian Time karena diukur dari garis Greenwich Meridian Line di Institut Observatoru (the Royal Observatory) di Greenwich. Greenwich adalah patokan zona2 waktu dunia yang saat ini masih digunakan.
nah, ini tambahan dari saya, Imam Ja’far bersabda: Ka’bah diberi nama Ka’bah karena ia adalah pusat dunia.(wasail syiah- kalo ga salah, tapi yang pasti ana pernah menemukan ini)
wahai umat islam harusnya penghitungan waktu kita, bukan dari greenwich, tapi dari ka’bah.

bayangkan jika titik nol nya bukan dari greenwich tapi dari ka’bah,?!! Jelas penghitungan waktu kita tidak seperti sekarang. lebih dalam lagi, persoalan sholat jumat. jika hari ini kita sholat Jumat di Indonesia sementara di Arab saudi masih hari Kamis dalam hitungan GMT, padahal kita dilarang mendahului Imam. maka harusnya mulai sekarang kita sholat jumatnya hari sabtu dalam hitungan GMT.
GMT merupakan perhitungan waktu yang digagas oleh para penjajah /neo imperialis pada zaman dahulu, apabila sudah tidak sesuai dan ditemukan fakta-fakta baru harusnya kita berubah ke arah yang benar.  Seperti halnya Teori Evolusi yang sudah sangat banyak dibantah para ahli kebenaranya.  Tetapi hal yang sulit untuk kita sebagai manusia adalah mengakui kebenaran dan merubah ke arah yang benar....
thumbnail Title: MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-21T19:46:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!

SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR


Setiap kendaraan bermotor (Mobil/Motor) pasti memiliki Plat Nomor, bahkan sekarang ada wacana untuk membuat plat nomor bagi delman di suatu daerah.  Ya, plat nomor dibuat untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang ada di Indonesia.  Dengan adanya plat nomor tiap-tiap kendaraan diharapkan lebih tertata dan terorganisir dengan baik.   Pentingnya penggunaan plat nomor karena dapat mengungkap pelaku kejahatan/kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, karena dengan mengetahui plat nomor maka bisa diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut.

Adapun sejarah plat nomor di Indonesia ini dimulai ketika zaman Hindia Belanda. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.  Jangan sampai beli Plat Nomor sembarang tanpa cetakan ini, karena saya punya pengalaman ditilang hanya gara-gara tidak ada tandannya.
Sedangkan untuk warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Lebih jelas info mengenai Plat Nomor ini lihat di wikipedia.

Sedangkan daftar Plat Nomor yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut (berdasarkan abjad - alfabet) :

Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)


Sekedar info :) ........
thumbnail Title: SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-18T19:50:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR

Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia

UU ITE masih menjadi kontroversi di masyarakat luas, sekarang telah dibuat peraturan baru yaitu RPM konten multimedia yang mengatur isi dari website, blog, multimedia dan segala sesuai yang berkaitan dengan teknologi informasi.  Saya sendiri belum membaca betul isi dari Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia tersebut, tetapi saya rasa pemerintah beritikad baik karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari berita-berita menyesatkan, porno, mengandung sara, pepecahan, penghinaan yang banyak bertebaran di Internet.  Tetapi yang menjadi permasalahan yaitu apakah kebebasan para Blogger, Facebooker dan penggiat internet menjadi merasa terkekang??..Karena dikhawatirkan akan ada kasus Prita / Luna maya baru yang diakibatkan oleh RPM Konten Multimedia ini karena bisa-bisa salah penafsiran/ambiguitas dari isi RPM konten multimedia ini, seperti halnya kasus Prita dimana beliau hanya mengeluhkan atas layanan yang tidak memuaskan RS Omni tetapi malah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, padahal ada UU/ Peraturan yang mengatur tentang Hak Konsumen.

Untuk lebih lanjut tentang ramenya RPM ini bisa dilihat disini dan Rancangan Peraturannya bisa didownload disini.

RPM ini masih dalam tahap uji publik, tetapi apabila ada isi yang kira-kira tidak anda setujui maka :


Saran dan Kritik hubungi :

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Bpk. Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024

dan ini isi dari RPM Konten Multimedia..

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b.
bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;


Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
  • Konten pornografi;
  • Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
  • muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  • muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  • muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
  • muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
  • muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
  • muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
  • membuat aturan penggunaan layanan;
  • melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
  • melakukan Penyaringan;
  • menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
  • menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
  • menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
    1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
    2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
  1. Konten yang dilarang;
  2. Konten yang tidak dilarang; atau
  3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
  • 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  • 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • analisis pendahuluan;
  • pemeriksaan substantif;
  • pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
  • berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
  • penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
  • Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
  • Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
  • Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
  • penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
  • Konten yang dilarang; dan
  • Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
  • menetapkan hasil pemeriksaan; dan
  • memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
  • meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
  • meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
  • menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ??-??-????
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
=======
thumbnail Title: Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-14T20:35:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia

Cari berbagai Referensi Ilmiah (Skripsi, Tesis, Jurnal, Laporan, dll) ---> Gratis

 artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com

Saya cukup salut dengan berbagai terobosan yang dilakukan Pemerintah mengenai program-program dalam tercapainya Good Governance.  Saya bukan orang pemerintah atau Pro-SBY, saya melihat dari kacamata saya secara objektif mengenai terobosan program-program yang digelontorkan pemerintah.  Terobosan berbagai bidang banyak dilakukan khususnya berkenaan dengan efektifitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat berbasis teknologi informasi,  Contohnya : Pembuatan NPWP Online, IGOS (Indonesia Goes OpenSource), SMS Pengaduan masyarakat, Download berbagai buku gratis, SIMAK BMN(Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara), Procurement online, SAK (Sistem Akuntansi) serta pembentukan DETIKNAS (Dewan TIK Nasional), masih banyak lagi.  Sekarang pemerintah meluncurkan Garuda (Garba Rujukan Digital). Garuda (Garba Rujukan Digital) adalah portal penemuan referensi ilmiah Indonesia yang merupakan titik akses terhadap karya ilmiah yang dihasilkan oleh akademisi dan peneliti Indonesia. Garuda yang mencakup antara lain e-journal domestik, tugas akhir mahasiswa, dan laporan penelitian dikembangkan oleh Direktorat P2M-Dikti Depdiknas bekerjasama dengan PDII-LIPI serta berbagai perguruan tinggi dalam hal penyediaan konten.

Tampilannya seperti Google, dimana mengedepankan mesin pencarian canggih (search engine).  Hanya dengan mengetik keyword yang kita inginkan maka akan muncul berbagai karya ilmiah yang terhubung dengan berbagai karya ilmiah yang ada di beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.  Selamat mencoba, kembangkan terus pengetahuan Indonesia !!!

alamat garuda : http://garuda.dikti.go.id/ 


thumbnail Title: Cari berbagai Referensi Ilmiah (Skripsi, Tesis, Jurnal, Laporan, dll) ---> Gratis
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-11T17:12:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Cari berbagai Referensi Ilmiah (Skripsi, Tesis, Jurnal, Laporan, dll) ---> Gratis

Masuk Kuliah sekarang bisa Gratis !!!

Saat ini banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta membuka kelas-kelas khusus bagi penerimaan mahasiswa baru mereka, dengan dalih subsidi silang.  Orang-orang berduit dengan mudahnya masuk Perguruan Tinggi yang mereka inginkan hanya dengan mencantumkan sumbangan pendidikan yang besar bagi tempat mereka kuliah nantinya, sekarang pertanyaannya bagaimana dengan orang-orang miskin yang ingin melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi padahal mereka mempunyai otak yang brilian??..Salah satu jawabannya yaitu dengan adanya program bantuan Beasiswa Bidik Misi yang dilancarkan Pemerintah.

Beasiswa Bidik Misi ini dimulai tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional memberikan kesempatan bagi 20 ribu lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Paket C tahun 2010 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Ada 83 perguruan tinggi Negeri Departemen Pendidikan Nasional dan 22 Perguruan Tinggi Negeri Departemen Agama yang akan menjadi pelaksana Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 ini.  Quota beasiswa ditetapkan berdasarkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan  tinggi tersebut.

Ya memang seharusnya pemerintah memberikan bantuan pendidikan dan itu memang kewajiban pemerintah menjamin kehidupan dan pendidikan yang layak bagi wargannya.  Tetapi apakah dengan bantuan program beasiswa ini semua masalah mengenai pendidikan akan terselesaikan?..Jawabannya TIDAK?..karena yang paling penting adalah bagaimana alur distribusi beasiswa ini sehingga BENAR-BENAR didapat oleh orang-orang yang memang layak untuk mendapatkannya.

Dengan adanya beasiswa ini saya berharap isi dari Perguruan Tinggi masih dipenuhi oleh orang-orang berintelektual "tinggi" bukan orang-orang yang hanya sekedar datang ke kampus untuk bergaya dan menunjukkan identitas bahwa dia seorang "mahasiswa".

download panduan beasiswa
informasi lengkap seputar beasiswa

tags :
pendidikan, beasiswa gratis, beasiswa dari pemerintah
thumbnail Title: Masuk Kuliah sekarang bisa Gratis !!!
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-10T16:17:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Masuk Kuliah sekarang bisa Gratis !!!

GAME INDONESIA MASUK AJANG INTERNASIONAL

Lagi, penggiat kreatif dari Indonesia siap mencetak prestasi di ajang internasional. Sebuah game buatan Indonesia, Cube Colossus, jadi finalis di ajang kompetisi game internasional.

Flash Gaming Summit (FGS) adalah acara tahunan bagi pengembang game berbasis Flash di dunia. Bersamaan dengan FGS, terdapat sebuah ajang penghargaan bernama The Mochis.

Nah, di ajang The Mochis itulah game buatan Indonesia turut menjadi finalis. Cube Colossus, game yang dikembangkan oleh studio lokal bernama Lucidrine, meraih nominasi di bidang Best Shooter. Di kategori itu, Cube Colossus akan bersaing dengan game Captain Forever dan Death vs Monstars. Sebelumnya, Cube Colossus juga meraih nominasi dalam Best of Casual Gameplay 2009 yang diselenggarakan portal casual gaming JayIsGames. Di ajang itu Cube mampu meraih posisi kedua dalam voting yang dilakukan.

Ingin menunjukkan dukungan pada karya kreatif ini? The Mochis juga memberi kesempatan pengguna internet untuk memilih di kategori People's Choice Award. Kunjungi situs Flash Gaming Summit 2010 untuk menyampaikan pilihan Anda. 

buruan vote disini :


Flash Gaming Summit - Nominate This Game!

Pilih di kategori Best Shooter Game --> Cube Collosus

dan main kan gamenya disini :
http://www.kongregate.com/games/lucidrine/cube-colossus
http://www.silvergames.com/game/cube-colossus/


sumber : detik.com
thumbnail Title: GAME INDONESIA MASUK AJANG INTERNASIONAL
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-10T00:17:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
GAME INDONESIA MASUK AJANG INTERNASIONAL

Mengapa Nabi Muhammad Tidak Boleh di Visualisasikan / digambarkan?..

Terbesit pertanyaan di dalam benak saya, mengapa Wajah Nabi muhammad tidak boleh digambar / divisualisasikan??..Dan ketika ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti di Denmark yang membuat karikatur Nabi Muhammad, umat muslim di seluruh dunia marah??..dibawah ini beberapa artikel yang saya dapat mengapa Nabi Muhammad SAW tidak boleh digambar / divisualisasikan :


Sebenernya Untuk seni rupa sendiri di Islam merupakan suatu ibadah bagi pemeluknya. untuk bermunajah, mengagumi ciptaannya. ini dapat dilihat dengan majunya arsitek2, kaligrafi, bahkan lukisan sekali pun. karena dalam sejarah Islam sendiri telah banyak melahirkan pelukis2 terkenal bahkan sampai saat ini. 

kenapa Nabi Muhammad Salallahualaihi Wasalam. melarang umatnya melukis beliau???

ini dikarenakan agar "sejarah tidak terulang" untuk yg kesekian kalinya yg mungkin akan menimpa umatnya sehingga menjadi sesat. apakah itu?? seperti yang banyak kita ketahui...

Dan konon patung2 dewa yang banyak disembah (dlm Islam kami menyebutnya "Berhala") merupakan gambaran dari tokoh2 arif dan bijaksana zaman dulu. mungkin bahkan para nabi2 itu sendiri..bahkan Ibrahim AlaihiSalam (Abraham) kala itu menghancurkan patung2 berhala(dewa2) dan mengajak umatnya kembali kejalan Allah Azzawajala yg kemudian berhasil membawa Orangtuanya yg tersesat kembali kejalan Allah Azzawajala.


Oleh sebab itu lah, mengapa Rosulullah Muhammad Salallahualaihi Wasalam melarang umatnya melukis wajah dan rupanya yg menawan dan mulia itu. walaupun para sahabat dan pengikut beliau begitu mencintai dan mendambakan beliau. bahkan ketika beliau akan wafat beliau masih mengingatkan mereka. maka sampai saat ini pun umat Islam yang diRahmati oleh Allah Subhanahui Wala'ala tak ada satupun yang men-Tuhankan beliau rasul kami tercinta.

Rupanya sejak awal sampai sekarang memang ada kesepakatan bahwa fisik Rasulullah itu tidak boleh (bahasa normatifnya haram) digambar dan/atau dipatungkan. Pertimbangan logika yang sering dikemukakan adalah karena khawatir gambar, lukisan, atau patung beliau akan diperlakukan sebagai berhala, yang akan disembah oleh umat Islam. Selain itu, bukankah Nabi Muhammad sendiri memimpin penghan-curan 360 patung yang terdapat di Ka’bah? Padahal, konon, di antara patung-patung itu terdapat patung Nabi Ibrahim dan Ismail, yang merupakan bapak moyang beliau sendiri! Mengapa beliau tidak cenderung memuseumkan benda-benda peninggalan sejarah itu?

Rupanya di situlah, mungkin, perbedaan seorang nabi dengan para ahli sejarah. Bila para ahli sejarah cenderung mengumpulkan bukti-bukti fisik sebagai sarana analisis kebenaran kejadian sejarah, seorang nabi lebih mementingkan keselamatan risalah (= thesis) yang dibawanya. ‘Kebetulan’ dalam sistem kepercayaan orang Islam, risalah Nabi Ibrahim, Ismail, dan Muhammad dianggap ’sama’. Dus, melestarikan risalah Ibrahim dan Ismail bagi Muhammad adalah lebih penting dibandingkan dengan mengamankan bukti-bukti sejarah yang berupa patung-patung mereka, yang terbukti telah melahirkan ekses berupa pemujaan yang menyimpang itu. Tapi ingatlah bagaimana Nabi Muhammad mendepak patung-patung peninggalan Arab jahiliah itu sambil ‘mengadopsi’ ritual haji mereka menjadi bagian penting dari Rukun Islam. Mengapa? Karena, rupanya, ibadah haji itu sama sekali bukan milik Arab jahiliah tapi justru merupakan warisan Ibrahim dan Ismail, yang tujuannya telah mereka simpangkan, meski bentuk ritusnya masih dipertahankan. Anda bisa menemukan keterangan tentang hal itu dalam Al-Qurãn. Sebuah Hadits Qudsi bahkan mengungkapkan bahwa ritual haji itu juga dilakukan oleh Nabi Adam!

Peristiwa penghancuran patung-patung yang pernah dilestarikan dan dipuja di Ka’bah hanyalah sebuah contoh. Tapi dari contoh itulah bisa ditegakkan sebuah logika bahwa melukis atau mematungkan nabi memang tidak dibenarkan dalam Islam, baik demi kepentingan sejarah atau pun untuk tujuan seni belaka. Hal itu ‘diundangkan’ bukan karena fisik nabi dianggap sakral, tapi karena fisik seorang nabi sama sekali terpisah dari misinya; sementara kebanyakan manusia – apalagi yang dimabuk cinta buta – sering tidak mampu memilah. Bahkan kita – karena kurang kedewasaan, mungkin – sering terjebak dalam pesona keindahan lahiriah yang sebenarnya rapuh dan  fana.

Al-Qurãn sendiri memang tidak memuat larangan itu secara langsung. Tapi jelas di situ bahkan ada larangan mengklaim Nabi Muhammad sebagai pusat keturunan. Misalnya seperti yang tersirat dari  Surat Al-Ahzab ayat 40: “Muhammad itu bukan (untuk diklaim sebagai) bapak seorang lelaki di antara kalian. Dia hanyalah seorang rasul, yakni penutup dari para nabi.”
Karena beliau ‘hanya’ seorang rasul, yang akhlaknya (kepribadiannya) merupakan hasil dari didikan Allah sendiri, menurus sebuah Hadits, maka satu-satunya yang layak diketengahkan adalah misinya untuk ‘menularkan’ pendidikan ahklak itu. Dan untuk itu, umat Islam sama sekali tidak membutuhkan sebuah gambar atau patung yang diusahakan semata-mata untuk merekonstruksi sebentuk tubuh, yang secara keseluruhan pastilah tidak berbeda dari kita semua.

sehingga kami tidak tersesat seperti umat2 terdahulu yang menjadikan nabinya sendiri Tuhan.
.
sumber : dudung.net , ahmadnes

thumbnail Title: Mengapa Nabi Muhammad Tidak Boleh di Visualisasikan / digambarkan?..
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-04T20:26:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Mengapa Nabi Muhammad Tidak Boleh di Visualisasikan / digambarkan?..


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah