Mau ngasih pengemis?..lihat dulu modusnya?...(cara membuat luka palsu)

artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com

Sekarang ini sering sekali kita melihat banyak pengemis bertebaran di jalanan perkotaan, terutama di Kota Bandung.  Hampir disetiap perempatan jalan terdapat para pengemis.  Dengan berbagai cara mereka menjual belas kasihan orang lain agar diberi sedikit uang, mulai dari mengumbar kecacatan mereka, menggunakan anak kecil, dan yang terakhir mengumbar luka yang mereka derita dan itu semua sungguh ironi sekali.  

Saya akui kemiskinan saat ini sangat merajalela, dan kapitalisme memang sudah sangat berlaku di Indonesia, dimana jurang antara Si Kaya dan Si Miskin makin luas.  Orang kaya makin kaya dan orang yang miskin makin miskin.  Tetapi untuk hal pengemis ada beberapa hal yang harus kita perhatikan apabila ingin memberika sedekah kepada mereka. 

Masih ingat dengan desa pengemis di daerah Sumenep Madura? dimana pengemis dijadikan suatu profesi, seperti halnya pekerjaan biasa baik itu PNS, Dokter maupun swasta.  Dan malahan dari mengemis menghasilkan uang yang cukup luar biasa dan bisa dibilang profesi yang sangat menguntungkan.  Padahal kita sebagai umat Islam, dinyatakan :

“Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dalam keadaan cukup (kaya), dan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, dan mulailah dari keluargamu.” (HR Muslim)

dari Hadis diatas sangat jelas bahwa tangan diatas (memberi) lebih baik daripada tangan dibawah (menerima) dan mulai sedekah itu dari keluargamu.  Jadi utamakan memberi sedekah / bantuan kepada keluarga kita sendiri, apabila ada keluarga kita yang memang perlu bantuan.  Apalagi ada perda yang mengeluarkan larang untuk memberi kepada pengemis.

Back to pengemis, terkadang kita memang iba jika melihat pengemis-pengemis karena sudah menjadi fitrah nya manusia sebagai umat yang mempunyai hati nurani dan sangat bisa tersentuh.  Tapi sebelum kita memberi sedekah kepada pengemis tentunya saat ini pengemis hanya sebagai profesi saja, dimana mereka menggunakan berbagai cara untuk mengetuk hati nurani orang dan memberikan sedekah.  Seperti gambar dibawah ini dimana pengemis yang berpura-pura membuat luka hanya untuk mengetuk hati orang dan memberikan mereka sedekah (sumber kaskus) :

Langkah 1

Alat dan bahan:
Tinta merah/ pewarna merah/ darah hewan..
  1. Tapas merah (spons)
  2. cotton pad
  3. lem putih
  4. tusuk gigi
  5. kapas
 


Langkah 2

Cara Membuat : Ambil sedikit lem putih lalu oleskan di bagian tubuh yang ingin dibuat luka. jika lem sudah mengering, ambilah tusuk gigi lalu torehkanlah di atas lem dengan acak agar nampak seperti luka.

 

  

Langkah 3

langkah selanjutnya gosok lem dengan tapas (spons) merah untuk membuat efek luka. jika belum terlihat merah gosok lagi dengan tapas lalu ratakan warnanya dengan cotton pad.

  

  


Langkah 4

Tunggu sampai kering. Gunakan tusuk gigi untuk menyebarkan lem agar menjadikan “kulit luka palsu” kita terlihat alami ...

 



Langkah 5 

Isi dgn tinta merah di dalam daerah luka buatan dan ratakan.

  

  
 



 
Dan...jreng..jreng..jreng

Hehehe..sudah taukan caranya?..kita pikir saja secara logika apabila itu benar-benar luka, pasti orang tersebut sangat kesakitan, karena luka itu bisa mengakibatkan infeksi dan saya yakin kondisi tubuhnya tidak kuat untuk nongkrong di perempatan jalan..

Bagaimana masih merasa iba dengan para pengemis dengan modus seperti ini??...atau anda ingin mencoba beralih profesi menjadi pengemis??...hehehe..kalau mau cek pengemis dengan modus ini apakah ini luka sebenarnya atau cuma pura-pura coba anda pegang luka si pengemis tersebut..Kalau dia teriak kesakitan ketika anda pegang dan tekan berarti benar-benar terluka...hahahaha

Just Info...



thumbnail Title: Mau ngasih pengemis?..lihat dulu modusnya?...(cara membuat luka palsu)
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-24T17:21:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Mau ngasih pengemis?..lihat dulu modusnya?...(cara membuat luka palsu)

Profil Mario Teguh

artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com


Salam super !!!..ingat dengan slogan itu?..yah pasti kita tidak asing lagi dengan istilah tersebut, itu merupakan slogan yang menjadi kojo dari motivator terpopuler saat ini Bapak Mario Teguh.  Waktu saya pertama kali melihat acara beliau di salah satu televisi, bisa dibilang merupakan salah satu acara yang cukup menarik karena jarang-jarang ada acara motivator seperti itu walaupun sebenarnya dakwah/ceramah di TV pun merupakan salah satu motivator tetapi yang berbeda ialah kemasannya.

Back to Mario teguh...sebetulnya banyak sekali motivator-motivator di Indonesia, seperti Tung Desem Waringin dan Ary Ginanjar.  Tetapi kemasan marketing yang Mario Teguh buat dalam acaranya menurut saya sangat baik dan menjadikan beliau dikenal seperti sekarang, walaupun pada awalnya saya rada aneh dengan penjelasan-penjelasan Bapak Mario Teguh di TV yang menurut saya kadang ada yang tidak nyambung..(Mario Teguh yang tidak nyambung atau otak saya ya yang belum kesampaian untuk mengerti maksudnya..hehehehe)..Yang pasti Mario Teguh ini seorang muslim.  Memang sekilas saya kira beliau non muslim karena (maaf...) sedikit seperti Chinese (bukan rasis y) yang notabene biasanya non muslim...dibawah ini biodata Mario Teguh yang saya himpun dari berbagai sumber : 

Nama Asli: Sis Maryono Teguh (Mario Teguh)
Tempat/ Tanggal Lahir: Makasar, 5 Maret 1956
Agama: Islam
Istri: Linna Teguh
Anak: Audrey

Pendidikan
* New Trier West High (setingkat SMA) di Chicago, AS, 1975
* Jurusan Linguistik & Pelajaran Bahasa Inggris, IKIP Malang (S-1)
* Jurusan Interaksi Bisnis, Sophia University, Tokyo, Jepang
* Indiana University, Amerika Serikat, 1983 (Operations System, MBA)

Pengalaman Profesional
* Citibank Indonesia (1983 - 1986) as Head of Sales
* BSB Bank (1986 - 1989) as Manager Business Development
* Aspac Bank (1990 - 1994) as Vice President Marketing & Organization Development
* Exnal Corp Jakarta (1994 - present) as CEO, Senior Consultant

Spesialisasi
Business Effectiveness Consultant

Buku:
* Becoming a Star (2006)
* One Million Second Chances (2006)Biodata
thumbnail Title: Profil Mario Teguh
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-23T22:56:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Profil Mario Teguh

Gambaran Nabi Muhammad SAW

artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com


Menyambung thead mengapa "Nabi Muhammad SAW tidak boleh divisualisasikan" , pasti kita sebagai umat Islam yang mempercayai dan meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah sangat penasaran dengan gambaran baik jiwa maupun raga dari beliau.  di bawah ini merupakan artikel yang sangat menarik yang disadur dari eramuslim.com mengenai gambaran Nabi Muhammad SAW :

Sebagai seorang Muslim, jelas, acuan kita hidup kita hanya pada Rasulullah saw saja, Sebenarnya, bagaimana kehidupan Rasulullah saw sehari-hari? Jawabannya ada tertinggal dari banyak kutipan hadist yang ditinggalkan oleh beliau, Kehidupan Rasulullah adalah gambaran penampilan diri yang amat istimewa, baik secara personal maupun sosial. Secara fisik, sikap, tingkah laku, tutur kata, pemikiran, emosi hingga keikhlasan hati dan keluhuran jiwa beliau terpancar dalam sebentuk kepribadian yang nyata, menyentuh dan membekas begitu dalam pada sanak saudara, para sahabat, tetangga, dan bahkan musuh-musuhnya sekalipun.

Tak heran, tatkala sesudah Rasulullah wafat, ketika sahabat bertanya kepada Aisyah bagaimanakah gambaran Nabi saw selama hidupnya? Aisyah ra, tak mampu menahan linangan air mata penuh khidmat dan kerinduan yang mengigit sanubari saat berkata, “Segalanya begitu menakjubkan bagiku.” Dan di waktu lain beliau menjawab, “Sesungguhnya Akhlak beliau adalah Al-Quran.”

Secara fisik, Rasulullah juga digambarkan sebagai laki-laki yang kuat, berdada bidang, dan itu ditandakan dengan kuatnya beliau melakukan banyak ibadah, mengerjakan pekerjaan kasar laki-laki, dan bahkan ikut berperang. Tak ada pilihan terbaik dalam mencontoh penataan penampilan diri kecuali dari apa-apa yang Rasulullah ajarkan, sebagaimana terekam dalam berbagai kutipan hadis berikut:

Penampilan Jasmaniah Rasulullah
  1. Sesungguhnya Allah itu indah dan senang dengan keindahan. Bila seseorang diantara kamu (bermaksud) menemui kawan-kawannya hendaklah dia merapikan dirinya. (HR Muslim)
  2. Apabila kamu memelihara rambut, hendaklah dimuliakan (disisir, dirapihkan agar tidak acak-acakan). (HR Abu Dawud dan Ath Thahawi)
  3. Siapa yang mengenakan pakaian, hendaklah kenakan yang bersih. (HR Arh-Thahawi)
  4. Jangan meremehkan sedikitpun (enggan melakukan) perbuatan ma’ruf meskipun hanya menjumpai kawan dengan wajah yang ceria. (HR Muslim)
  5. Abu hurairah ra berkata, sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berbicara dengan seseorang melainkan beliau menghadapkan wajahnya pada wajah teman bicaranya dan Rasulullah tidak berpaling darinya sebelum selesai berbicara. (HR Ath-Thabrani)
  6. Siapa yang tak memiliki keramah tamahan berarti ia tak memiliki kebaikan.(HR Muslim)
Selebihnya teman-teman bisa baca didalam Al Quran, dan Hadits, saya yakin pasti lebih komplit... :)
thumbnail Title: Gambaran Nabi Muhammad SAW
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-23T22:33:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Gambaran Nabi Muhammad SAW

KEPRIBADIAN MANUSIA DALAM STATUS FACEBOOK

 Dari millist dan FB kang onno, apabila ada yang tersinggung, tersungging or tersandung jangan marah just info..hehehe :

From: Chepy R.Nasution
Subject: Kepribadian Manusia dari Status Facebook
To: "All my Friends "
Date: Monday, February 22, 2010, 7:42 AM


Kepribadian Manusia dari Status Facebook



1. Manusia Super Update
Kapanpun dan di manapun selalu update status. Statusnya tidak terlalu panjang tapi terlihat bikin risih, karena hal-hal yang tidak terlalu penting juga dipublikasikan.
Contoh : "Lagi makan di restoran A..", "Dalam perjalanan menujuneraka..", "Saatnya baca koran..", dan sebagainya.

2. Manusia Melankolis
Biasanya selalu curhat di status. Entah karena ingin banyak diberi komentar dari teman-temannya atau hanya sekedar menuangkan unek-uneknya ke facebook. Biasanya orang tipe ini menceritakan kisahnya dan terkadang menanyakan solusi yang terbaik kepada yang lain.
Contoh : "Kamu sakitin aku..lebih baik aku cari yang lain..", "Cuma kamu yang terbaik buat aku..terima kasih kamu sudah sayang ama aku selama ini..".

3. Manusia Tukang ngeluh
Pagi, siang, malem, semuanya selalu ada aja yang dikeluhkan.
Contoh : " Jakarta maceeet..!! Panas pula..", "Aaaargh ujan, padahal baru nyuci mobil..sialan. .!!", "Males ngapa2in.. cape hati gara2 si do' i..", dsb.

4. Manusia Sombong
Mungkin beberapa dari mereka ga berniat menyombongkan diri, tapi terkadang orang yang melihatnya, yang notabene tidak bisa seberuntung dia, merasa kalo statusnya itu kelewat sombong, dan malah bikin sebel.
Contoh : "Otw ke Paris ..!!", "BMW ku sayang, saatnya kamu mandi..aku mandiin ya sayang..", "Duh, murah-murah banget belanja di Singapur, bow,"

5. Manusia Puitis
Dari judulnya udah jelas. Status nya selalu diisi dengan kata-kata mutiara, tapi ga jelas apa maksudnya. Bikin kita terharu? Bikin kita sadar atas pesan tersembunyinya? atau cuma sekedar memancing komentar? Sampai saat ini, tipe orang seperti ini masih dipertanyakan.
Contoh : "Kita masing-masing adalah malaikat bersayap satu. Dan hanya bisa terbang bila saling berpelukan", "Mencintai dan dicintai adalah seperti merasakan sinar matahari dari kedua sisi", "Jika kau hidup sampai seratus tahun, aku ingin hidup seratus tahun kurang sehari, agar aku tidak pernah hidup tanpamu".

6. Manusia in English
Tipe manusianya bisa seperti apa saja, apakah melankolis, puitis, sombong dan sebagainya. Tapi dia berusaha lebih keren dengan mengatakannya dalam bahasa Inggwis gicyu Low..
Contoh : "Tie and Chair..", "I can tooth, you Pink sun.." dsb..

7. Manusia Lebay
Updatenya selalu bertema 'gaul' dengan menggunakan bahasa dewa.. ejaan yang dilebaykan..
Contoh.." met moulnin all.. pagiiieh yg cewrah... xixiixi" << lol~

8. Manusia Terobsesi
Mengharap tapi ga kesampaian.. pengen jd artis ga dapat-dapat.
Contoh : "duwh... sesi pemotretan lagi! cape..."

9. Manusia Sok Tau
Sotoy tenarnya. Padahal dia sendiri tidak tahu apa yang ditulisnya.
Contoh : "Pemerintah selalu memanjakan rakyatnya.. bla..bla...bla,"

10. Bioskop Mania
Update film yang abis ditonton dan kasih comment..
Contoh : "ICE AGE 3..Recomended! !", "Transformers 2 mantab euy.."

11. Manusia pedagang
Contoh: "jual sepatu bla bla bla"

12. Manusia penyuluh masyarakat
Contoh: "jangan lupa dateng ke TPS, 5 menit utk 5 tahun bla..bla"

13. Manusia Alay
Ada berbagai macam versi, dari tulisannya yang aneh, atau tulisannya biasa aja, hanya saja kosakata nya ga lazim seperti bahasa alien.
Contoh:Alay 1 : "DucH Gw4 5aYan9 b6t s4ma Lo..7aNgaN tin69aL!n akYu ya B3!bh..!!"
Alay 2 : "km mugh kog gag pernach ngabwarin aq lagee seech? kmuw maseeh saiangs sama aq gag seech sebenernywa? "
Alay 3 : "Ouh mY 9oD..!! kYknY4w c gW k3ReNz 48ee5h d3ch..!!"(Khusus buat tipe ini, ga usah di baca juga gpp..saya pribadi juga mikirdulu buat nulis ini, walaupun jadinya kurang mirip sama yg aslinya..)

14. Tipe Hidden Message
Tipe ini biasanya tidak to the point, tapi tentunya punya niat biar orang yg dituju membaca nya. (bagus kalo baca..kalo ngga? kelamaan nunggu) padahal kan bisa langsung aja sms ya..
Contoh : "For you my M***, I can' t live without you..you are my bla bla bla..","Heh, cewe bajingan..ngapain lo deket2in co gw?! kyk ga laku aja lo.." (padahal ce tersebut tidak ada dalam jaringannya. . mana bisa baca...:p)

15. Tipe Misterius
Tipe yang biasanya bikin banyak orang bertanya tanya atas apa maksud dari status orang tersebut..Biasanya dalam suatu kalimat membutuhkanSubjek + Predikat + Objek + Keterangan. Tapi orang tipe ini mungkinhanya mengambil beberapa atau malah hanya 1 saja..Dan pastinyamengundang kontroversi.
Contoh : "Sudahlah.." , "Telah berakhir.." (apanya??),"Termenung.. ." (so what gitu, loh)

Kalian ngikut yang mana???
thumbnail Title: KEPRIBADIAN MANUSIA DALAM STATUS FACEBOOK
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-22T19:16:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
KEPRIBADIAN MANUSIA DALAM STATUS FACEBOOK

KEBENARAN AL QURAN PART 2 (PROSES PEMBENTUKAN HUJAN DALAM AL QURAN)

artikel ini terdapat di http://www.egg-animation.blogspot.com  

 
Banyak sekali kebenaran dan keajaiban isi Al Quran, baik seputar ilmu pengetahuan, sejarah, proses kehidupan, dan masa depan. Salah satu artikel dibawah ini menceritakan proses terbentuknya hujan yang ternyata terdapat dalam Al Quran !!! padahal Al Quran diturunkan beberapa abad yang lalu.  Hal ini semakin meyakinkan bahwa Al Quran adalah pedoman kita semua umat manusia di muka bumi..

"jangan lupa baca juga : kebenaran al quran (AlQuran & Astronomi) dan Tentang AlQuran (blog)"

artikel disadur dari keajaiban alquran : 

Proses terbentuknya hujan masih merupakan misteri besar bagi orang-orang dalam waktu yang lama. Baru setelah radar cuaca ditemukan, bisa didapatkan tahap-tahap pembentukan hujan.. 

Pembentukan hujan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, "bahan baku" hujan naik ke udara, lalu awan terbentuk. Akhirnya, curahan hujan terlihat.Tahap-tahap ini ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur’an berabad-abad yang lalu, yang memberikan informasi yang tepat mengenai pembentukan hujan, 

"Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira" (Al Qur'an, 30:48) 

Gambar diatas memperlihatkan butiran butiran air yang lepas ke udara.Ini adalah tahap pertama dalam proses pembentukan hujan.Setelah itu, butiran-butiran air dalam awan yang baru saja terbentukakanmelayang di udara untukkemudian menebal,menjadi jenuh, dan turun sebagai hujan. Seluruh tahapan ini disebutkan dalam Al Qur'an.


Kini, mari kita amati tiga tahap yang disebutkan dalam ayat ini. 

TAHAP KE-1: "Dialah Allah Yang mengirimkan angin..."
Gelembung-gelembung udara yang jumlahnya tak terhitung yang dibentuk dengan pembuihan di lautan, pecah terus-menerus dan menyebabkan partikel-partikel air tersembur menuju langit. Partikel-partikel ini, yang kaya akan garam, lalu diangkut oleh angin dan bergerak ke atas di atmosfir. Partikel-partikel ini, yang disebut aerosol, membentuk awan dengan mengumpulkan uap air di sekelilingnya, yang naik lagi dari laut, sebagai titik-titik kecil dengan mekanisme yang disebut "perangkap air". 

TAHAP KE-2: “...lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal..."
Awan-awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekeliling butir-butir garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena air hujan dalam hal ini sangat kecil (dengan diamter antara 0,01 dan 0,02 mm), awan-awan itu bergantungan di udara dan terbentang di langit. Jadi, langit ditutupi dengan awan-awan.

TAHAP KE-3: "...lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya..."

Partikel-partikel air yang mengelilingi butir-butir garam dan partikel -partikel debu itu mengental dan membentuk air hujan. Jadi, air hujan ini, yang menjadi lebih berat daripada udara, bertolak dari awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan. 

Semua tahap pembentukan hujan telah diceritakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, tahap-tahap ini dijelaskan dengan urutan yang benar. Sebagaimana fenomena-fenomena alam lain di bumi, lagi-lagi Al-Qur’anlah yang menyediakan penjelasan yang paling benar mengenai fenomena ini dan juga telah mengumumkan fakta-fakta ini kepada orang-orang pada ribuan tahun sebelum ditemukan oleh ilmu pengetahuan. 

Dalam sebuah ayat, informasi tentang proses pembentukan hujan dijelaskan: 

"Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan- gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan." (Al Qur'an, 24:43)

Para ilmuwan yang mempelajari jenis-jenis awan mendapatkan temuan yang mengejutkan berkenaan dengan proses pembentukan awan hujan. Terbentuknya awan hujan yang mengambil bentuk tertentu, terjadi melalui sistem dan tahapan tertentu pula. Tahap-tahap pembentukan kumulonimbus, sejenis awan hujan, adalah sebagai berikut: 

TAHAP - 1, Pergerakan awan oleh angin: Awan-awan dibawa, dengan kata lain, ditiup oleh angin. 

TAHAP - 2, Pembentukan awan yang lebih besar: Kemudian awan-awan kecil (awan kumulus) yang digerakkan angin, saling bergabung dan membentuk awan yang lebih besar.

TAHAP - 3, Pembentukan awan yang bertumpang tindih: Ketika awan-awan kecil saling bertemu dan bergabung membentuk awan yang lebih besar, gerakan udara vertikal ke atas terjadi di dalamnya meningkat. Gerakan udara vertikal ini lebih kuat di bagian tengah dibandingkan di bagian tepinya. Gerakan udara ini menyebabkan gumpalan awan tumbuh membesar secara vertikal, sehingga menyebabkan awan saling bertindih-tindih. Membesarnya awan secara vertikal ini menyebabkan gumpalan besar awan tersebut mencapai wilayah-wilayah atmosfir yang bersuhu lebih dingin, di mana butiran-butiran air dan es mulai terbentuk dan tumbuh semakin membesar. Ketika butiran air dan es ini telah menjadi berat sehingga tak lagi mampu ditopang oleh hembusan angin vertikal, mereka mulai lepas dari awan dan jatuh ke bawah sebagai hujan air, hujan es, dsb. (Anthes, Richard A.; John J. Cahir; Alistair B. Fraser; and Hans A. Panofsky, 1981, The Atmosphere, s. 269; Millers, Albert; and Jack C. Thompson, 1975, Elements of Meteorology, s. 141-142) 

Kita harus ingat bahwa para ahli meteorologi hanya baru-baru ini saja mengetahui proses pembentukan awan hujan ini secara rinci, beserta bentuk dan fungsinya, dengan menggunakan peralatan mutakhir seperti pesawat terbang, satelit, komputer, dsb. Sungguh jelas bahwa Allah telah memberitahu kita suatu informasi yang tak mungkin dapat diketahui 1400 tahun yang lalu.

thumbnail Title: KEBENARAN AL QURAN PART 2 (PROSES PEMBENTUKAN HUJAN DALAM AL QURAN)
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-22T17:44:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
KEBENARAN AL QURAN PART 2 (PROSES PEMBENTUKAN HUJAN DALAM AL QURAN)

Bekerja sekalian beribadah

artikel ini terdapat di http://egg-animation.blogspot.com

Dibawah ini artikel yang saya sadur dari dudung.net, menurut saya sangat menarik untuk dibaca, dipahami direnungi dan dilaksanakan, selamat membaca :

Banyak hal sepele atau hal kecil yang sering terabaikan di kantor. Padahal hal sepele itu justru merupakan "cermin" profesionalisme dalam bekerja. Bahkan berpahala. Bekerja adalah sebagai salah satu bentuk ibadah. Suatu bentuk aktivitas sekecil apapun jika didasari keikhlasan dan dilakukan dengan cara yang benar adalah ibadah. Lebih-lebih di bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Dimana kita sangat dianjurkan melakukan upgrading ibadah dan amal kebaikan. Kata Aa' Gym : "Mulailah dari yang kecil, mulailah dari diri sendiri dan mulailah dari sekarang".

Membuang puntung rokok pada tempatnya, membuang bungkus permen di tempatnya atau
memasukkannya ke dalam saku untuk sementara waktu untuk dibuang ketempat semestinya, mematikan lampu kamar mandi jika sudah tidak dipakai, mematikan kran air jika sudah selesai pakai, menyiram sampai bersih dan tidak berbau setelah BAB dan BAK, adalah sederet hal sepele yang merupakan ibadah, mendatangkan pahala dari Allah dan akan meningkatkan goodwill lembaga. Sepertinya, sense of belonging masih menjadi PR hampir disetiap kantor.
Budaya senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S), semestinya menjadi perhatian utama dalam mewujudkan kenyamanan bekerja. Saling menghormati, saling menghargai dan saling menyayangi. InsyaAllah hal ini akan berdampak kepada peningkatan produktifitas kerja. Visi dan misi perusahan akan terealisasi dengan baik.

Budaya disiplin, disiplin waktu, disiplin berpenampilan, disiplin berbicara, disiplin administrasi, dan disiplin-disiplin yang lainnya masih perlu diupgrade lagi. Coba kita lihat rapor kedisiplinan kita. Berapa kali kita terlambat dalam sebulan? Berapa kali kita tidak masuk kerja dalam sebulan? Mudah-mudahan jawabannya tidak pernah. Alhamdulillah. Marilah kita jujur dengan segenap kejernihan hati dan pandangan positif untuk introspeksi diri. Hanya dengan loyalitas, komitmen dan dedikasi yang tinggi semoga pertanyaan diatas terjawab.

Terkadang tidak sadar bahwa ucapan kita menganggu rekan kerja yang yang sedang serius bekerja. Kata bijak mengatakan : "Mulutmu harimau kamu". Dalam hal ini Nabi pun mengingatkan bahwa : "Selamatlah manusia jika dia mampu menjaga lisannya". Begitu urgennya lisan ini. Jangan sampai hati rekan kerja terluka karena lisan kita, omongan kita yang sengaja ataupun tidak sengaja. Mungkin juga dalam canda ria kita. Kepekaan, empati dan simpati dengan rekan kerja akan tumbuh dengan sendirinya jika kita latih. Karena dengan latihan itu akan membentuk good habit.

Keteladanan dari Pimpinan juga menjadi hal yang sangat urgen untuk diperhatikan. Pimpinan adalah panutan. Satunya kata dan perbuatan, satunya sikap dan norma serta aturan akan menjadi trigger profesionalisme. Profesionalisme itu sendiri akan menjadi trigger keberhasilan terwujudnya Visi dan Misi lembaga. Slogan dan moto yang terpasang rapi dan indah dipigora ruang kantor akan lebih indah jika terimplementasikan di dalam kehidupan kantor. Keteladanan pimpinan akan membawa dampak positif yang luar biasa kepada bawahan. Penyakit NATO (No Action Talk Only) tidak akan menjangkiti kita semua, baik pimpinan maupun bawahan jika ada komitmen dalam diri untuk selalu berbuat yang terbaik bagi diri dan orang lain.

Tulisan sederhana ini semoga bisa menjadi "cermin diri" untuk evaluasi dan introspeksi demi terealisasinya visi dan misi lembaga tercinta. Kejernihan hati, kebersihan fikiran, positive thinking, husnudzon, obyektif adalah kaca mata yang tepat untuk melihat diri kita sendiri. Semoga Allah Swt selalu memberikan yang terbaik kepada diri, keluarga dan lembaga kita tercinta. Amin. 


disadur dari : dudung.net
Oleh : fathur rohman
thumbnail Title: Bekerja sekalian beribadah
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-22T05:04:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Bekerja sekalian beribadah

MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!

artikel ini terdapat di http://www.egg-animation.blogspot.com (egganimation)

Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah. Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, di berkata : “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.”

Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada asalan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.

Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.

Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.

akta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah. Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada asalan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut…

Prof. Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Makkah adalah pusat bumi. Sebenarnya studi ini dilaksanakan untuk tujuan yang berbeda, bukan dimaksud untuk membuktikan bahwa Makkah adalah pusat dari bumi. Bagaimanapun, studi ini diterbitkan di dalam banyak majalah sain di Barat.


Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.Untuk tujuan ini, ia menarik garis-garis pada peta, dan sesudah itu ia mengamati dengan seksama posisi ketujuh benua terhadap Makkah dan jarak masing-masing. Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.



Setelah dua tahun dari pekerjaan yang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-variasi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahwa Makkah merupakan pusat bumi.
Ia menyadari kemungkinan menggambar suatu lingkaran dengan Makkah sebagai titik pusatnya, dan garis luar lingkaran itu adalah benua-benuanya. Dan pada waktu yang sama, ia bergerak bersamaan dengan keliling luar benua-benua tersebut. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Agustus 1978).

Gambar-gambar Satelit, yang muncul kemudian pada tahun 90-an, menekankan hasil yang sama ketika studi-studi lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahwa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama usia geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan ini terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke Makkah.

Berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa Makkah berada tengah-tengah bumi sebagaimana yang dikuatkan oleh studi-studi dan gambar-gambar geologi yang dihasilkan satelit, maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Makkah, bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia. Hal ini akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade yang lalu. Ada banyak argumentasi ilmiah , membuktikan bahwa Makkah merupakan wilayah nol bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut, dan ia tidak melewati Greenwich di Inggris. GMT dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris. Greenwich di UK adalah tempat asal Greenwich Mean Time (GMT) sejak tahun 1884. GMT kadang disebut Greenwich Meridian Time karena diukur dari garis Greenwich Meridian Line di Institut Observatoru (the Royal Observatory) di Greenwich. Greenwich adalah patokan zona2 waktu dunia yang saat ini masih digunakan.
nah, ini tambahan dari saya, Imam Ja’far bersabda: Ka’bah diberi nama Ka’bah karena ia adalah pusat dunia.(wasail syiah- kalo ga salah, tapi yang pasti ana pernah menemukan ini)
wahai umat islam harusnya penghitungan waktu kita, bukan dari greenwich, tapi dari ka’bah.

bayangkan jika titik nol nya bukan dari greenwich tapi dari ka’bah,?!! Jelas penghitungan waktu kita tidak seperti sekarang. lebih dalam lagi, persoalan sholat jumat. jika hari ini kita sholat Jumat di Indonesia sementara di Arab saudi masih hari Kamis dalam hitungan GMT, padahal kita dilarang mendahului Imam. maka harusnya mulai sekarang kita sholat jumatnya hari sabtu dalam hitungan GMT.
GMT merupakan perhitungan waktu yang digagas oleh para penjajah /neo imperialis pada zaman dahulu, apabila sudah tidak sesuai dan ditemukan fakta-fakta baru harusnya kita berubah ke arah yang benar.  Seperti halnya Teori Evolusi yang sudah sangat banyak dibantah para ahli kebenaranya.  Tetapi hal yang sulit untuk kita sebagai manusia adalah mengakui kebenaran dan merubah ke arah yang benar....
thumbnail Title: MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-21T19:46:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
MISTERI KABAH PUSAT BUMI, BUKAN GREENWICH !!

SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR


Setiap kendaraan bermotor (Mobil/Motor) pasti memiliki Plat Nomor, bahkan sekarang ada wacana untuk membuat plat nomor bagi delman di suatu daerah.  Ya, plat nomor dibuat untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang ada di Indonesia.  Dengan adanya plat nomor tiap-tiap kendaraan diharapkan lebih tertata dan terorganisir dengan baik.   Pentingnya penggunaan plat nomor karena dapat mengungkap pelaku kejahatan/kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, karena dengan mengetahui plat nomor maka bisa diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut.

Adapun sejarah plat nomor di Indonesia ini dimulai ketika zaman Hindia Belanda. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.  Jangan sampai beli Plat Nomor sembarang tanpa cetakan ini, karena saya punya pengalaman ditilang hanya gara-gara tidak ada tandannya.
Sedangkan untuk warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Lebih jelas info mengenai Plat Nomor ini lihat di wikipedia.

Sedangkan daftar Plat Nomor yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut (berdasarkan abjad - alfabet) :

Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)


Sekedar info :) ........
thumbnail Title: SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-18T19:50:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
SEKILAS MENGENAI PLAT NOMOR

Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia

UU ITE masih menjadi kontroversi di masyarakat luas, sekarang telah dibuat peraturan baru yaitu RPM konten multimedia yang mengatur isi dari website, blog, multimedia dan segala sesuai yang berkaitan dengan teknologi informasi.  Saya sendiri belum membaca betul isi dari Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia tersebut, tetapi saya rasa pemerintah beritikad baik karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari berita-berita menyesatkan, porno, mengandung sara, pepecahan, penghinaan yang banyak bertebaran di Internet.  Tetapi yang menjadi permasalahan yaitu apakah kebebasan para Blogger, Facebooker dan penggiat internet menjadi merasa terkekang??..Karena dikhawatirkan akan ada kasus Prita / Luna maya baru yang diakibatkan oleh RPM Konten Multimedia ini karena bisa-bisa salah penafsiran/ambiguitas dari isi RPM konten multimedia ini, seperti halnya kasus Prita dimana beliau hanya mengeluhkan atas layanan yang tidak memuaskan RS Omni tetapi malah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, padahal ada UU/ Peraturan yang mengatur tentang Hak Konsumen.

Untuk lebih lanjut tentang ramenya RPM ini bisa dilihat disini dan Rancangan Peraturannya bisa didownload disini.

RPM ini masih dalam tahap uji publik, tetapi apabila ada isi yang kira-kira tidak anda setujui maka :


Saran dan Kritik hubungi :

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Bpk. Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024

dan ini isi dari RPM Konten Multimedia..

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b.
bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;


Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
  • Konten pornografi;
  • Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
  • muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  • muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  • muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
  • muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
  • muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
  • muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
  • membuat aturan penggunaan layanan;
  • melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
  • melakukan Penyaringan;
  • menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
  • menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
  • menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
    1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
    2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
  1. Konten yang dilarang;
  2. Konten yang tidak dilarang; atau
  3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
  • 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  • 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • analisis pendahuluan;
  • pemeriksaan substantif;
  • pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
  • berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
  • penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
  • Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
  • Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
  • Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
  • penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
  • Konten yang dilarang; dan
  • Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
  • menetapkan hasil pemeriksaan; dan
  • memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
  • meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
  • meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
  • menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ??-??-????
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
=======
thumbnail Title: Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia
Posted by:egggggggg
Published :2010-02-14T20:35:00-08:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah