KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI

ISI UU PORNOGRAFI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan mengunduh adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan mempertontonkan diri adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan pornografi lainnya antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembuatan termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan penyebarluasan termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan penggunaantermasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di tempat dan dengan cara khusus misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan materi seksualitas adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI....>>>
thumbnail Title: KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI
Posted by:egggggggg
Published :2008-10-30T20:54:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
KONTROVERSI ISI UU PORNOGRAFI

Barcode Produk

Dari Millis nih, semoga bermanfaat :

Seluruh dunia kini nampaknya mengambil jarak dengan produk (terutama susu atau makanan) buatan China.

Ditengarai adanya ulah (apakah dari produsen atau dari retailer atau pihak tertentu lainnya) yang tidak menampakkan atau tidak menunjukkan "Made In China" atau "Made In Taiwan" karena takut produknya gak dibeli. Tapi dengan mudah kita bisa mengenali dari barcode-nya. Barcode dengan awalan 690, 691 atau 692 adalah made in China. Sedangkan barcode dengan awalan 471 adalah made in Taiwan.

Merupakan 'hak azasi manusia' untuk mengetahui hal ini, tetapi 'pendidikan masyarakat' tentang hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah atau departemen terkait. Oleh karenanya kita harus menyelamatkan kita sendiri dan orang-orang yang kita sayangi.
Terlampir barcode produk :
00-13: USA & Canada
20-29: In-Store Functions
30-37: France
40-44: Germany
45: Japan (also 49)
46: Russian Federation
471: Taiwan
474: Estonia
475: Latvia
477: Lithuania
479: Sri Lanka
480: Philippines
482: Ukraine
484: Moldova
485: Armenia
486: Georgia
487: Kazakhstan
489: Hong Kong
49: Japan (JAN-13)
50: United Kingdom
520: Greece
528: Lebanon
529: Cyprus
531: Macedonia
535: Malta
539: Ireland
54: Belgium & Luxembourg
560: Portugal
569: Iceland
57: Denmark
590: Poland
594: Romania
599: Hungary
600 & 601: South Africa
609: Mauritius
611: Morocco
613: Algeria
619: Tunisia
622: Egypt
625: Jordan
626: Iran
64: Finland
690-692: China
70: Norway
729: Israel
73: Sweden
740: Guatemala
741: El Salvador
742: Honduras
743: Nicaragua
744: Costa Rica
746: Dominican Republic
750: Mexico
759: Venezuela
76: Switzerland
770: Colombia
773: Uruguay
775: Peru
777: Bolivia
779: Argentina
780: Chile
784: Paraguay
785: Peru
786: Ecuador
789: Brazil
80 - 83: Italy
84: Spain
850: Cuba
858: Slovakia
859: Czech Republic
860: Yugoslavia
869: Turkey
87: Netherlands
880: South Korea
885: Thailand
888: Singapore
890: India
893: Vietnam
899: Indonesia
90 & 91: Austria
93: Australia
94: New Zealand
955: Malaysia
977: International Standard Serial Number for Periodicals (ISSN)
978: International Standard Book Numbering (ISBN)
979: International Standard Music Number (ISMN)
980: Refund receipts
981 & 982: Common Currency Coupons
99: Coupons


Kayaknya yang menarik dibeli adalah produk dengan barcode berawalan 899
thumbnail Title: Barcode Produk
Posted by:egggggggg
Published :2008-10-30T20:26:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Barcode Produk

Cara setting IP/TCP Protokol Printer di Kantor kamu....

sekedar berbagi info saja, biasanya di kantor-kantor 1 printer untuk beberapa client komputer. Nah printer itu nantinya terhubung dengan IP masing-masing komputer jadi dari 1 printer itu bisa di gunakan oleh banyak client komputer. Ada pun cara mensettingnya yaitu :

a. Install dulu driver printer yang akan di pakai (add printer)

b. Sesudah di install, lihat di Control Panel > Printer and Other Hardware > Printer and Fax apakah ada gambar printer lalu tulisan Jenis printer kamu dan apakah juga sudah online (statusnya ready).

c. Kemudian untuk mensetting IP Printernya, klik kanan printer yang akan dipakai kemudian pili h properties

d. Pilih Port > Add Port > Standard TCP/IP Port

e. Klik Next, setelah itu beres deh...

Good luck...
thumbnail Title: Cara setting IP/TCP Protokol Printer di Kantor kamu....
Posted by:egggggggg
Published :2008-10-30T19:36:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Cara setting IP/TCP Protokol Printer di Kantor kamu....

Apa itu Vertigo??


Kemarin-kemarin ini kembali rasa pusing itu kambuh, gila udah mah pusing mual2 deui....Secara pusing-pusing ini sudah saya alami pada waktu Tugas Akhir, dan puncak nya pada saat saya sudah bekerja sekarang...Waktu jaman-jamannya Tugas Akhir memang mata saya selalu tertuju pada komputer, malah bisa seharian + maen game juga sih...hehehe, tp lama-lama pusing dan mumet..terus cara mengatasinya ya keluar rumah, cari udara segar lah...
Setelah Bekerja pusingnya makin menjadi-jadi, apalagi kerjaan saya juga banyak berhadapan dengan komputer, dari 8,5 jam kerja bisa dibilang saya melototin komputer 9-10 jam / hari..lumayan tah bolor mata..( :p )..

Akhirnya pada suatu saat serangan pertama terjadi, waktu itu kebetulan lagi tidur-tiduran di rumah sehabis maen game, eh tau-tau pusing nga karu-karuan...dunia serasa berputar, dan pusing sekali..apalagi di tambah mual, uh gila, baru sekali pusingnya kaya gitu...Proses lama pusingnya sih paling juga cuma beberapa detik lah, tp efek muter2 sama mualnya lumayan tuh lama...Kemudian beberapa minggu kemudian terjadi serangan yang kedua, tapi di tempat kerja..Gila lebih pusing ama mual mpe mau muntah..

Keesokan harinya saya ke dokter, lalu dokter bilang kena penyakit vertigo??dalam hati saya nga ngerti vertigo teh naon??Asa nama judul film??hehehehe...setelah searching-searching di Internet ada beberapa definisi tentang vertigo, ini dia :

"vertigo adalah perasaan seolah-olah penderita bergerak atau berputar, atau seolah-olah benda di sekitar penderita bergerak atau berputar, yang biasanya disertai dengan mual dan kehilangan keseimbangan. vertigo bisa berlangsung hanya beberapa saat atau bisa berlanjut sampai beberapa jam bahkan hari. penderita kadang merasa lebih baik jika berbaring diam, tetapi vertigo bisa terus berlanjut meskipun penderita tidak bergerak sama sekali. benign paroxysmal positional vertigo. benign paroxysmal positional vertigo merupakan penyakit yang sering ditemukan, dimana vertigo terjadi secara mendadak dan berlangsung kurang dari 1 menit. perubahan posisi kepala (biasanya terjadi ketika penderita berbaring, bangun, berguling diatas tempat tidur atau menoleh ke belakang) biasanya memicu terjadinya episode vertigo ini. penyakit ini tampaknya disebabkan oleh adanya endapan kalsium di dalam salah satu kanalis semisirkularis di dalam telinga bagian dalam. vertigo jenis ini mengerikan, tetapi tidak berbahaya dan biasanya menghilang dengan sendirinya dalam beberapa minggu atau bulan. tidak disertai hilangnya pendengaran maupun telinga berdenging." (mediacastore.com)

Setelah konsultasi ke dokter, dokter tidak menjamin kalau vertigo ini bisa sembuh tapi paling tidak harus mengurangi melototin komputer, tapi apa daya wong kerjaan saya melototin komputer, tp y sedikit..sedikit dikurangin sih.

Nah kemudian setiap saya melihat monitor komputer, ataupun malah nonton bioskop kepala suka pusing, dan mual tapi y saya paksain...Sampai2 serangan ke 3 pun datang, kali ini sama seperti yang dulu..Pusing + Mual !!!...

Kemudian saya ke Dokter lagi, dan dokter bilang bahwa Vertigo itu ada beberapa macam, tp yang paling parah bisa-bisa kanker atau tumor otak..Huih..serem.. Tapi intinya biasanya hilangnya keseimbangan tubuh..Dokter menyuruh saya berdiri, lalu posisi kaki 45 derajat (ky baris-berbarislah) kemudian mata saya suruh melihat ke depan kemudian mata ditutup, dan hasilnya...saya nga bisa berdiri lurus pasti perasaan mau jatuh..

Nah itu buat nge tes keseimbangan kita kata Dokter, bisa dicoba dirumah kok untuk mengetes keseimbangan..Dibawah ini ada referensi juga nih tentang jenis-jenis vertigo lainnya :

"Kata 'vertigo' berasal dari Bahasa Latin yaitu vertere yang artinya memutar. Nama ini diberikan kepada orang yang biasanya merasa dunia di sekitarnya berputar sehinggahilang keseimbangan.

Pada dasarnya vertigo merupakan keluhan, bukan penyakit. Namun, keluhan ini bisa menjadi pertanda penyakit yang serius. Jadi, sekalipun bukan penyakit, vertigo tidak boleh disepelekan. Vertigo bisa jadi merupakan pertanda penyakit-penyakit seperti tumor otak, hipertensi (tekanan darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis),jantung, dan ginjal. Semakin dini vertigo ditangani akan semakin cepat dapat diatasi.

Penyakit yang juga disebut vestibulars disorders atau gangguan vestibular ini adalah gangguan kesehatan yang berhubungan dengan sistem eseimbangan kita, biasanya gejala yang timbul adalah rasa berputar (ingin jatuh), telinga berdengung dan kadang-kadang dengan rasa mual. Dr. Troeboes, salah seorang dokter yang pernah masuk dalam tim dokter mantan Presiden Soeharto, mengatakan keluhan
vertigo disampaikan oleh lima persen dari seluruh pasien yang berobat di tempat-tempat praktik dokter umum."

Jenis vertigo
Vertigo diklasifikasikan menjadi dua kategoriberdasarkan saluran vestibular yang mengalami kerusakan, yaitu vertigo periferal dan vertigo sentral. Saluran vestibular adalah salah satu organ bagian dalam telinga yang senantiasa mengirimkan informasi tentang posisi tubuh ke otak untuk menjaga keseimbangan. Vertigo periferal terjadi jika terdapat gangguan di saluran yang disebut kanalis semisirkularis, yaitu telinga bagian tengah yang bertugas mengontrol keseimbangan.

Vertigo jenis ini biasanya diikuti gejala-gejala
seperti:
* pandangan gelap
* rasa lelah dan stamina menurun
* jantung berdebar
* hilang keseimbangan
* tidak mampu berkonsentrasi
* perasaan seperti mabuk
* otot terasa sakit
* mual dan muntah-muntah
* memori dan daya pikir menurun
* sensitif pada cahaya terang dan suara
* berkeringat
* Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan vertigo

periferal antara lain penyakit-penyakit seperti benign parozysmal positional vertigo (gangguan akibat kesalahan pengiriman pesan), penyakit meniere (gangguankeseimbangan yang sering kali menyebabkan hilang pendengaran) , vestibular neuritis (peradangan pada sel-sel saraf keseimbangan) , dan labyrinthitis (radang di bagian dalam pendengaran) . Sedangkan vertigo sentral terjadi jika ada sesuatu yang tidak normal di dalam otak, khususnya di bagian saraf keseimbangan, yaitu daerah percabangan otak dan serebelum (otak kecil).

Gejala vertigo sentral biasanya terjadi secara bertahap, penderita akan mengalami hal-hal seperti:
- penglihatan ganda
- sukar menelan
- kelumpuhan otot-otot wajah
- sakit kepala yang parah
- kesadaran terganggu
- tidak mampu berkata-kata
- hilangnya koordinasi
- mual dan muntah-muntah
- tubuh terasa lemah
Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan vertigo sentral termasuk antara lain stroke, multiple sclerosis (gangguan tulang belakang dan otak), tumor, trauma di bagiankepala, migren, infeksi, kondisi peradangan, neurodegenerative illnesses (penyakit akibat kemunduran fungsi saraf) yang menimbulkan dampak pada otak kecil. Penyebab dan Gejala Keluhan vertigo biasanya datang mendadak, diikuti gejala klinis tidak nyaman seperti banyak berkeringat, mual,dan muntah. Faktor penyebab vertigo adalah Sistemik, Neurologik, Ophtalmologik, Otolaringologi, Psikogenik, dapat disingkat SNOOP.

Yang disebut vertigo sistemik adalah keluhan vertigo yang disebabkan oleh penyakit tertentu, misalnya diabetes mellitus, hipertensi dan jantung. Sementara itu, vertigo neurologik adalah gangguan vertigo yang disebabkan oleh gangguan saraf. Keluhan vertigo yang disebabkan oleh gangguan mata atau berkurangnya daya penglihatan disebut vertigo ophtalmologis; sedangkan vertigo yang disebabkan
oleh berkurangnya fungsi alat pendengaran disebut vertigo otolaringologis. Selain penyebab dari segi fisik,penyebab lain munculnya vertigo adalah pola hidup yang tak teratur, seperti kurang tidur atau terlalu memikirkan suatu masalah hingga stres. Vertigo yang disebabkan oleh stres atau tekanan emosional disebut vertigo psikogenik.

Vertigo sering kali disebabkan oleh adanya gangguan keseimbangan yang berpusat di area labirin atau rumah siput di rongga telinga. kemungkinan penyebab vertigo antara lain:
> Infeksi virus seperti influenza yang menyerang area labirin
> Infeksi bakteri di telinga bagian tengah
> Radang sendi di daerah leher
> Serangan migren
> Sirkulasi darah yang terlalu sedikit sehingga menyebabkan aliran darah ke pusat keseimbangan otak menurun
> Mabuk kendaran
> Alkohol dan obat-obatan tertentu

Penanggulangan
Cara yang paling tepat untuk mengatasi keluhan vertigo adalah menemui dokter spesialis saraf untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Penyebab keluhan vertigo beragam, hampir tidak mungkin untuk mengobatinya secara langsung. Biasanya dokter akan mencari penyebabnya dengan melakukan sejumlah pemeriksaan secara menyeluruh. Jika penyebabnya adalah radang telinga, radang tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Namun, ada pula kasus vertigo yang penyebabnya tidak diketahui. Karena itu, jangan menganggap remeh gejala vertigo.Begitu Anda merasakan kepala pusing seperti berputar yang sangat hebat dan muncul lebih dari beberapa hari atau bahkan seminggu dan timbul berulang-ulang, segeralah menemui dokter supaya penyebabnya diketahui. Jika tidak,penyakit ini akan berlangsung menahun dan tentunya akan mengganggu kegiatan si penderita.

Langkah-langkah berikut ini dapat meringankan atau mencegah gejala vertigo:
> Tidur dengan posisi kepala yang agak tinggi
> Bangunlah secara perlahan dan duduk terlebih dahulu sebelum kita berdiri dari tempat tidur
> Hindari posisi membungkuk bila mengangkat barang
> Hindari posisi mendongakkan kepala, misalnya untuk mengambil suatu benda dari ketinggian
> Gerakkan kepala secara hati-hati jika kepala kita dalam posisi datar (horisontal) atau bila leher dalam posisi mendongak. (http://www.vitanouva.net/index.php?topic=1316.0)
thumbnail Title: Apa itu Vertigo??
Posted by:egggggggg
Published :2008-10-29T22:53:00-07:00
Rating: 5
Reviewer: 999999 Reviews
Apa itu Vertigo??


Paket Wisata Bandung Murah

Paket Wisata Bandung Murah
Paket Wisata Bandung Murah